PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. U M U M
Dalam Negara Republik Indonesia yang ke-hidupan rakyat
dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan
kekaya-an alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam
membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan
kekayaan alam yang terkan- dung didalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari
kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya
kepada negara melalui pembayaran pajak.
Dalam rangka penyederhanaan beberapa jenis pungutan atas tanah dan
bangunan, maka pungutan yang diatur dalam :
- Ordonansi
Pajak Rumah Tangga 1908;
- Ordonansi
Verponding Indonesia
1923;
- Ordonansi
Verponding 1928;
- Ordonansi
Pajak Kekayaan 1932;
- Ordonansi
Pajak Jalanan 1942;
Pasal 14 huruf j, huru k, dan huruf l Undang Undang Darurat Nomor 11
Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomo 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (IPEDA) dan lain-lain
Peraturan perundang-undang-an sepanjang mengenai tanah dan bangunan, "Dinyatakan
tidak berlaku lagi dan diganti dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)."
II. DASAR HUKUM PEMUNGUTAN :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 ten-tang Persentase Nilai Jual Kena Pajak
Pada Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan
Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/ 1985 tentang Tata Cara pendaftaran objek
pajak PBB.
- Keputusan
Menteri Keuangan No. 1003/KMK.04/ 1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan
besarnya Nilai Jual objek Pajak sebagai dasar Pengenaan PBB.
- Keputusan
Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/ 1985 tentang Tata Cara penagihan PBB dan
pe- nunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.
- Keputusan
Menteri Keuangan No. 1007/KMK.04/ 1985 tentang Pelimpahan Wewenang
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
dan/atau Bupai/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II.
- Keputusan
Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Ta-hun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungut- an Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.
- Peraturan
Pelaksanaan Lainnya.
III. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) :
1. Obyek PBB :
a. Yang menjadi objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
- Yang
dimaksud dengan Bumi adalah permu-kaan bumi meliputi tanah dan perairan
peda-laman serta laut wilayah Indonesia.
- Yang
dimaksud dengan bangunan adalah kon-struksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan se-cara tetap pada tanah dan/atau perairan.
b. Termasuk pengertian bangunan adalah :
- Jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel,
pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang me-rupakan satu kesatuan
dengan kompleks bangunan tersebut;
- Jalan
tol;
- Kolam
renang;
- Pagar
Mewah, taman mewah;
- Tempat
olah raga;
- Galangan
kapal/dermaga;
- Tempat
penampungan /kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- Fasilitas
lain yang memberikan manfaat.
c. Yang dikecualikan dari pengenaan PBB adalah Bumi dan Bangunan:
- Yang
digunakan semata-mata untuk mela-yani kepentingan umum dibidang ibadah,
sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebuda-yaan nasional yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Yang
digunakan utnuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu;
- Yang
merupakan hutan lindung, hutan sua-ka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, ta-nah negara yang belum
dibebani suatu hak;
- Yang
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas perlakuan
timbal balik ;
- Yang
digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan ;
- Yang nilai
jual bangunannya Rp. 3.500.000,- kebawah untuk setiap satuan bangunan.
d. Saat yang menentukan besarnya pajak ter-hutang yang tercantum
pada SPPT, adalah keadaan objek pajak pada 1 Januari Tahun yang bersangkutan.
2. Subjek/Wajib Pajak PBB
Yang menjadi subjek/wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang
secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau mem-peroleh manfaat atas
bumi, dan atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan,
antara lain :
- Pemilik;
- Penghuni;
- Pengontrak;
- Penggarap;
- Pemakai;
- Penyewa.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan S.K. Menteri Keuangan Nomor
1002/KMK.04/1985 dengan cara sebagai berikut :
- Bagi
objek pajak yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan atau terdapat
mutasi/perubah-an objek dan atau subyek pajak, subyek/wajib pa-jak yang
bersangkutan wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahu-an
Objek Pajak (SPOP) yang disediakan kepada :
- --
Kantor Kelurahan;
- --
Kantor Suku Dinas Pendapatan Daerah;
- --
Kantor Pelayanan PBB.
- SPOP
harus diisi dengan jelas, benar dan leng-kap serta ditanda t angani oleh
wajib pajak dan disampaikan kembali ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah
kerjanya meliputi objek pajak yang dimaksudkan, paling lambat 30 hari
setelah tanggal diterimanya SPOP.
- Apabila
dalam jangka waktu tersebut, SPOP ti-dak dikembalikan, akan diberikan
Surat Tegoran. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat
Tegoran, SPOP belum juga dikembalikan, akan diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak (SKP) secara jabatan ditambah dengan denda adminis-trasi sebesar 25
% ( dua puluh lima perseratus).
- Apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau ke-terangan lain ternyata jumlah pajak
yang ter- hutang lebih besar dari jumlah pajak yang di-hitung berdasarkan
pengisian SPOP, maka atas selisih pajak yang terhutang dikenakan denda
administrasi sebesar 25 % (dua puluh lima
per-seratus).
V. TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
Berdasarkan data objek PBB yang telah dihimpun dalam SPOP, Kantor
Pelayanan PBB di wilayah kerja dimana objek PBB tersebut berada mengadakan
penilaian dan penetapan untuk penertiban SPPT-PBB.
1. Tata Cara Penilaian.
Penilaian objek PBB meliputi penilaian objek tanah dan bangunan :
a. Penilaian Tanah
- Penilaian
objek tanah dilakukan dengan cara menentukan/menilai harga tanah
berdasar-kan transaksi jual beli tanah yang terjadi di-wiyalah tersebut
dengan mengambil harga jual rata-rata.
- Untuk
memudahkan dalam menentukan harga tanah untuk kepentingan penetapan PBB,
Dit. Jen. Pajak c.q. Ka. Kanwil yang bersangkutan setiap tahunnya
mengeluarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Berdasarkan
penilaian/penentuan klasifikasi tanah tersebut, petugas penilai
mencantumkan kelas tanah pada SPOP.
b. Penilaian Bangunan :
- Penilaian
objek bengunan, dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan yang
meli-puti antara lain ; komstruksi landasan, kon-struksi dinding dan
konstruksi atap, dimana dalam penilaianny memperhatikan segi kwalitas
material bangunan dan luas bangunan.
- Disamping
penilaian terhadap konstruksi ba-ngunan juga menilai pagar dan taman yang
dinilai mewah serta emplasemen yang meru-pakan satu kesatuan dengan
bangunan tersebut.
- Untuk
penilaian masing-masing konstruksi bangunan mempunyai cara-cara penilaisan
tersendiri , dimana pada akhir penilaian tersebut akan merupakan
klasifikasi dari pada suatu bangunan yang akan dicantumkan pada SPOP
sebagai bahan penetapan PBB.
2. Tata Cara Penetapan
Berdasarkan data objek PBB yang telah di-himpun dalam SPOP dan telah
diadakan penilaian serta penentuan klasifikasi tanah dan bangunannya,
selanjutnya diadakan penghitungan/penetapan pajak guna penerbitan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dengan ketentuan sebagai beri-kut :
- Besarnya
tarif adalah 0,5 % (lima
perseribu);
- Dasar
pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
- Dasar
perhitungan pajak (Nilai Jual Kena Pajak) adalah 20% dari Nilai Jual Objek
Pajak(NJOP);
- Batas
Nilai Jual bangunan Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 3.500.000,- untuk
setiap satuan bangunan;
Besarnya Pajak yang terhutang adalah :
Untuk Tanah : 0,5 % x 20 % x Nilai Jual Tanah
Untuk Bangunan : 0,5 % x 20 % x (Nilai Jual bangunan dikura-ngi Rp.
3.500.000,-)
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa :
- Tanah
seluas 500 M2 dengan harga jual pada NJOP Ro. 100.000,- /M2.
- Bangunan
seluas 250 M2 dengan nilai jual Rp. 300.000,- /M2.
- Taman mewah seluas 150 M2
dengan nilai jual Rp. 50.000,- /M2.
- Pagar
mewah sepanjang 100 M2 dan tinggi rata-rata pagar 1,5 M dengan nilai jual
Rp. 150.000,- /M2.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sbb :
- Nilai
jual tanah : 500 x Rp. 100.000,- = Rp. 50.000.000,-
- Nilai
jual bangunan :
- Bangunan
( Rumah dan Garasi )
250 x Rp. 300.000,- ------------- = Rp. 75.000.000,-
- Taman mewah
150 x Rp. 50.000,- -------------- = Rp. 7.500.000,-
- Pagar
mewah
( 100 x 1,5 ) x Rp. 150.000,- ---- = Rp. 22.500.000,-
----------------------------Jumlah = Rp. 105.000.000,-
Batas nilai bangunan tidak kena pajak = Rp. 3.500.000,-
Nilai jual bangungan = Rp. 101.500.000,-
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :
·
Atas tanah : 0,5 % x 20 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000,-
·
Atas bangunan : 0,5 % x 20 % x Rp. 101.500.000,- = Rp. 101.500,-
·
Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 151.500,- VI.
VI. TATA CARA PENAGIHAN/PEMBAYARAN
1. Penagihan .
- Sarana
yang dipergunakan untuk menagih adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT), yang setiap tahun diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB yang
bersangkutan.
- Setelah
SPPT, PBB diterbitkan, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendapatan
Daerah untuk disampaikan kepada wajib pajak melalui petugas PBB di
Kelurahan.
- Wajib
pajak harus melunasi PBB yang terhutang dalam tempo 6 (enam) bulan sejak
SPPT-PBB diterima.
- Apabila
setelah jatuh tempo pembayaran PBB yang terhutang tidak/belum dilunasi,
dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan dari
pajak yang tidak/belum dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
- Atas
denda administrasi besarta pokok PBB yang belum/tidak di bayar tersebut,
dikeluarkan Surat Tagiyan Pajak (STP).
- Apabila
dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Tagihan Pajak (STP)
diterima, PBB nya masih tidak dibayar akan dikeluarkan Surat Paksa (SP)
untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan dan Pelelangan.
2. Pembayaran. Payment Point System ( Sistem Tempat Pembayaran).
- Pembayaran
PBB dengan Payment Point System (sistem Tempat Pembayaran), adalah
pembayaran PBB yang hanya dapat dilakukan pada Bank ( tempat pembayarn )
yang telah ditentukan dalam SPPT.
- Pembayaran
PBB dengan Payment Point System (Sistim Tempat Pembayaran), dilakukan sekaligus
(tidak boleh diangsur) dan sebagai bukti pembayran, Wajib Pajak akan
menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari petuga Bank.
VII. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN/PENGURANGAN
1. KEBERATAN .
- Wajib
pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat atas kesalahan klas, data dan
lain-lain yang tercantum dalam :
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
- Surat Ketetapan Pajak (SKP) .
- Keberatan
diajukan secara tertulis dengan manyatakan alasan secara jelas dan benar.
- Keberatan
harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya
SPPT atau SKP sebagimana dimaksud pada angka 1 diatas, kecuali apabila
wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan diluar kekuasannya.
- Apabila
Keputusan keberatan belum diterima oleh Wajib Pajak, PBB yang terhutang
tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir.
2. PENGURANGAN .
- Wajib
Pajak dapat mengajukan pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dalam hal :
- Kondisi
tertentu obyek Pajak yang ada hubungannya subjek dan atau karena
sebab-sebab tertentu lainnya, seperti :
- Lahan
pertanian yang sangat terbatas ;
- Bangunan
yang ditempati sendiri oleh wajib pajak yang tidak mampu;
- Dan
lain-lain.
- Objek
pajak terkena bencana alam alau sebab lain yang luar biasa, seperti :
- Kebakaran
;
- Gempa
bumi;
- Wabah
penyakit/hama tanaman;
- Dan
lain-lain.
- Permohonan
pengurangan harus diajukan secara tertulis dengan menyatakan alasan secara
jelas dan benar, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya
SPPT-PBB atau sejak terjadinya bencana alam.
- Apabila
keputusan pengurangan belum diterima oleh Wajib Pajak, PBB yang terhutang
tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir.