Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAKALAH. Tampilkan semua postingan


Tujuan dan Kegunaan UKL dan UPL
Tujuan dan kegunaan penyusunan UKL dan UPL  Pembangunan Gudang  Furniture adalah sebagai berikut:
a.   Tujuan Penyusunan UKL dan UPL
-          Untuk mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
-          Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar  usaha dan atau kegiatan.
-          Merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan pergudangan  tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  peningkatan dampak positif akibat kegiatan Pembangunan gudang tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  pemantauan lingkungan hidup untuk mengetahui efektivitas  pengelolaan lingkungan hidup  yang dilakukan.
b.  Kegunaan Penyusunan UKL dan UPL
-          Sebagai pedoman dalam pelaksanaan untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
-          Sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak negatif  dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkannya.
-          Sebagai pedoman kepada Pemrakarsa di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan  pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Sebagai bahan informasi bagi pemerintah tentang ketaatan perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan dan Perundang-Undangan
1.4.1.Undang-Undang
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  •   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
  • Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  •  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992  tentang Penataan Ruang.
  •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  •   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahin 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan Menteri
  • Keputusan Menteri Negara KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  •   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
  • KepKeputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
  •  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  •  Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Read More >>


Awal bergabung di Perusahaan Jasa Konsultan, saya sering mendengar istilah Feasibility Study atau dalam bahasa pranata kita dikenal dengan istilah Studi Kelayakan. Perusahaan ini bergerak dalam bidang Jasa penyediaan konsultasi sampai penyusunan Study Kelayakan. Saya adalah karyawan yang awam mengenai dunia jasa ini, maklum saja latar belakang pendidikan saya adalah sarjana sastra. Namun bukanlah menjadi alasan saya untuk tidak bisa mengetahui apa itu Study Kelayakan. Untuk menjawab beragam keingintahuanku mengenai itu, maka saya mendokumentasikan hasil pencarian singkat saya mengenai “Study Kelayakan”.

Penjabaran saya mengenai ini, berangkat dari beragam pertanyaan yang mengumpul di benak saya, antara lain:
1. Apa itu Study Kelayakan?
2.Siapa target Penerima Laporan Studi Kelayakan ini serta apa manfaatnya bagi mereka?

STUDI KELAYAKAN BISNIS
Pengertian studi kelayakan menurut Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis Edisi - 2 ( hal 8 thn, 2003 ) adalah merupakan penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak bisnis dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan. (dikutip dari : http://rimantho.blogspot.com/2010/01/definisi-studi-kelayakan.html )
Dari Pengertian di atas, pastinya kita sudah dapat menduga siapa pengguna Studi keyakan ini. Dengan sumber yang sama, Menurut Husein Umar, ada 5 pihak yang membutuhkan laporan studi Kelayakan Bisnis ini. Berikut penjabaran kelima pihak tersebut dan manfaat studi kelayakan bagi mereka :

1. Pihak Investor
Apabila hasil suatu studi kelayakan dinyatakan layak direalissasikan, tahap selanjutnya adalah mencari sumber pendanaan, misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau turut menanamkan modalnya pada proyek bisnis jasa yang akan dikerjakan itu. Sudah tentu calon investor akan memepelajari laporan studi kelayakan bisnis jasa tersebut karena calon investor mempunyai kepentingan langsung berkaitan dengan keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas modal yang akan ditanamkannya.
2. Pihak Kreditor
Sumber pendanaan proyek dapat juga diperoleh dari Bank denga cara meminjam. Pihak Bank juga berkepentingan mengkaji ulang studi kelayakan bisnis jasa yang telah dibuat tersebut, termasuk mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya bonafiditas dan ketersediaan agunan pihak perusahaan sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak.
3. Pihak Manajemen Perusahaan
Studi Kelayakan Bisnis Jasa dapat pula dilakukan oleh pihak eksternal perusahaan selain pihak internal. Terlepas dari siapa yang membuat, pembuatan proposal ini merupakan suatu upaya untuk merealisasikan ide proyek yang bermuara pada peningkatan usaha dalam rangka meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjasi project leader, sudah tentu pihak manajemen perlu mempelajari studi kelayakan itu, misalnya soal pendanaan: berapa yang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investor dan dari kreditor.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Susunan studi kelayakan bisnis jasa perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pe,erintah karena bagaimanapun pemerintah, secara langsung maupun tidak, mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara, penggalakkan ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massal merupakan contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi. Proyek-proyek bisnis yang membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dikembangkan, misalnya dengan subsidi dan keringanan lain.
5. Untuk Tujuan Pembangunan Ekonomi.
Studi Kelayakan bisnis jasa perlu juga menganalisis manfaat yang akan didapat atau biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional. Aspek-aspek yang perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut antara lain aspek-aspek : Rencana Pembangunan Nasional, distribusi nilai tambah pada seluruh masyarakat, nilai investasi pertenaga kerja, pengaruh social, serta analisis kemanfaatan dan beban social. Jadi, jelas bahwa studi kelayakan bisnis jasa yang dibuat perlu dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, jika seorang pemilik dana berniat melakukan suatu usaha bisnis tertentu, ia mempunyai banyak pilihan yang selain dipengaruhi oleh hal-hal yang sifatnya pribadi juga dipengaruhi oleh hasil kajian ilmiah yang terangkum dalam sebuah laporan studi kelayakan bisnis tersebut.
Read More >>
Negosiasi adalah proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Prinsip Negosiasi:
1. Jangan pernah mengabaikan persiapan
2. Kedua belah pihak harus saling menganggap diri mereka sederajat
3. Kesabaran adalah kunci negosiator
4. Empati dibutuhkan
5. Nyatakan dengan jelas setiap tujuan
6. Hindari konfrontasi
7. Nyatakan ketidaksetujuan dengan hati-hati
8. Bernegosiasilah dengan konsesi secara progresif
9. Jangan biarkan kesempurnaan justru menjadi musuh kebaikan
10. Tetap pada tujuan
11. Tetap Profesional
12. Jangan menganggap remeh orang lain.
Read More >>

AMDAL 


Definisi:
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) ialah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (Husein Umar, 2003)
Dalam bahasa inggris dikenal dengan EIA (Environmental Impact Analysis or Environmental Impact Assesment).

Perundangan
Ketentuan AMDAL diatur di dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 05 Tahun 2012.
Secara singkat mengharuskan pelaku usaha/kegiatan (tertera dalam perundangan, jenis usaha apa saja yang diwajibkan,umumnya kategori proyek besar; Cth: pabrik) memiliki dokumen Amdal dan mengajukan perijinannya kepada dinas terkait (BAPEDALDA). Tujuannya agar lingkungan tetap terjaga keseimbangannya dikala pembangunan-pembangunan terus dilaksanakan. Hal ini juga dimaksudkan agar pelaku usaha tidak dengan keleluasaannya membangun kegiatan usahanya tanpa memperhitungan tentang kebaikan lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan semata.

5 KOmponen dalam AMDAL
1. PIL ( Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA ( Kerangka Acuan)
3. ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL ( Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

UKL/UPL


UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)
UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

Definisi 
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Perundangan
Diatur dan ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010. Secara singkat menyatakan, pelaku usaha seperti yang tidak tertulis dalam pelaku usaha wajib AMDAL, yang melaksanakan kegiatan usaha di atas tanah seluas 2.000m2, diwajibkan memiliki ijin UKKL/UPL dari dinas Bapedalda. Dengan maksud dan tujuan yang sama dengan diberlakukannya AMDAL.
Read More >>
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
I. U M U M
Dalam Negara Republik Indonesia yang ke-hidupan rakyat dan perekonomiannya sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekaya-an alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu bagi mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkan- dung didalamnya, karena mendapat sesuatu hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak.
Dalam rangka penyederhanaan beberapa jenis pungutan atas tanah dan bangunan, maka pungutan yang diatur dalam :
  • Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
  • Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
  • Ordonansi Verponding 1928;
  • Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
  • Ordonansi Pajak Jalanan 1942;
Pasal 14 huruf j, huru k, dan huruf l Undang Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomo 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (IPEDA) dan lain-lain Peraturan perundang-undang-an sepanjang mengenai tanah dan bangunan, "Dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."

II. DASAR HUKUM PEMUNGUTAN :
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 ten-tang Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/ 1985 tentang Tata Cara pendaftaran objek pajak PBB.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1003/KMK.04/ 1985 tentang Penuntun Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual objek Pajak sebagai dasar Pengenaan PBB.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/ 1985 tentang Tata Cara penagihan PBB dan pe- nunjukkan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK.04/ 1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupai/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II.
  • Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 816 Ta-hun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungut- an Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta.
  • Peraturan Pelaksanaan Lainnya.
III. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) :
1. Obyek PBB :
a. Yang menjadi objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
  • Yang dimaksud dengan Bumi adalah permu-kaan bumi meliputi tanah dan perairan peda-laman serta laut wilayah Indonesia.
  • Yang dimaksud dengan bangunan adalah kon-struksi teknik yang ditanam atau dilekatkan se-cara tetap pada tanah dan/atau perairan.
b. Termasuk pengertian bangunan adalah :
  • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang me-rupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  • Jalan tol;
  • Kolam renang;
  • Pagar Mewah, taman mewah;
  • Tempat olah raga;
  • Galangan kapal/dermaga;
  • Tempat penampungan /kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
c. Yang dikecualikan dari pengenaan PBB adalah Bumi dan Bangunan:
  • Yang digunakan semata-mata untuk mela-yani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebuda-yaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  • Yang digunakan utnuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  • Yang merupakan hutan lindung, hutan sua-ka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, ta-nah negara yang belum dibebani suatu hak;
  • Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas perlakuan timbal balik ;
  • Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan ;
  • Yang nilai jual bangunannya Rp. 3.500.000,- kebawah untuk setiap satuan bangunan.
d. Saat yang menentukan besarnya pajak ter-hutang yang tercantum pada SPPT, adalah keadaan objek pajak pada 1 Januari Tahun yang bersangkutan.

2. Subjek/Wajib Pajak PBB
Yang menjadi subjek/wajib pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau mem-peroleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, antara lain :
  • Pemilik;
  • Penghuni;
  • Pengontrak;
  • Penggarap;
  • Pemakai;
  • Penyewa.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
Subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai dengan S.K. Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1985 dengan cara sebagai berikut :
  • Bagi objek pajak yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan atau terdapat mutasi/perubah-an objek dan atau subyek pajak, subyek/wajib pa-jak yang bersangkutan wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahu-an Objek Pajak (SPOP) yang disediakan kepada :
    • -- Kantor Kelurahan;
    • -- Kantor Suku Dinas Pendapatan Daerah;
    • -- Kantor Pelayanan PBB.
  • SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan leng-kap serta ditanda t angani oleh wajib pajak dan disampaikan kembali ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak yang dimaksudkan, paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut, SPOP ti-dak dikembalikan, akan diberikan Surat Tegoran. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran, SPOP belum juga dikembalikan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan ditambah dengan denda adminis-trasi sebesar 25 % ( dua puluh lima perseratus).
  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau ke-terangan lain ternyata jumlah pajak yang ter- hutang lebih besar dari jumlah pajak yang di-hitung berdasarkan pengisian SPOP, maka atas selisih pajak yang terhutang dikenakan denda administrasi sebesar 25 % (dua puluh lima per-seratus).
V. TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN
Berdasarkan data objek PBB yang telah dihimpun dalam SPOP, Kantor Pelayanan PBB di wilayah kerja dimana objek PBB tersebut berada mengadakan penilaian dan penetapan untuk penertiban SPPT-PBB.
1. Tata Cara Penilaian.
Penilaian objek PBB meliputi penilaian objek tanah dan bangunan :
a. Penilaian Tanah
  • Penilaian objek tanah dilakukan dengan cara menentukan/menilai harga tanah berdasar-kan transaksi jual beli tanah yang terjadi di-wiyalah tersebut dengan mengambil harga jual rata-rata.
  • Untuk memudahkan dalam menentukan harga tanah untuk kepentingan penetapan PBB, Dit. Jen. Pajak c.q. Ka. Kanwil yang bersangkutan setiap tahunnya mengeluarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Berdasarkan penilaian/penentuan klasifikasi tanah tersebut, petugas penilai mencantumkan kelas tanah pada SPOP.
b. Penilaian Bangunan :
  • Penilaian objek bengunan, dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan yang meli-puti antara lain ; komstruksi landasan, kon-struksi dinding dan konstruksi atap, dimana dalam penilaianny memperhatikan segi kwalitas material bangunan dan luas bangunan.
  • Disamping penilaian terhadap konstruksi ba-ngunan juga menilai pagar dan taman yang dinilai mewah serta emplasemen yang meru-pakan satu kesatuan dengan bangunan tersebut.
  • Untuk penilaian masing-masing konstruksi bangunan mempunyai cara-cara penilaisan tersendiri , dimana pada akhir penilaian tersebut akan merupakan klasifikasi dari pada suatu bangunan yang akan dicantumkan pada SPOP sebagai bahan penetapan PBB.
2. Tata Cara Penetapan
Berdasarkan data objek PBB yang telah di-himpun dalam SPOP dan telah diadakan penilaian serta penentuan klasifikasi tanah dan bangunannya, selanjutnya diadakan penghitungan/penetapan pajak guna penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dengan ketentuan sebagai beri-kut :
  • Besarnya tarif adalah 0,5 % (lima perseribu);
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
  • Dasar perhitungan pajak (Nilai Jual Kena Pajak) adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak(NJOP);
  • Batas Nilai Jual bangunan Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 3.500.000,- untuk setiap satuan bangunan;
Besarnya Pajak yang terhutang adalah :
Untuk Tanah : 0,5 % x 20 % x Nilai Jual Tanah
Untuk Bangunan : 0,5 % x 20 % x (Nilai Jual bangunan dikura-ngi Rp. 3.500.000,-)
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai objek Pajak berupa :
  • Tanah seluas 500 M2 dengan harga jual pada NJOP Ro. 100.000,- /M2.
  • Bangunan seluas 250 M2 dengan nilai jual Rp. 300.000,- /M2.
  • Taman mewah seluas 150 M2 dengan nilai jual Rp. 50.000,- /M2.
  • Pagar mewah sepanjang 100 M2 dan tinggi rata-rata pagar 1,5 M dengan nilai jual Rp. 150.000,- /M2.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sbb :
  • Nilai jual tanah : 500 x Rp. 100.000,- = Rp. 50.000.000,-
  • Nilai jual bangunan :
    • Bangunan ( Rumah dan Garasi )
      250 x Rp. 300.000,- ------------- = Rp. 75.000.000,-
    • Taman mewah
      150 x Rp. 50.000,- -------------- = Rp. 7.500.000,-
    • Pagar mewah
      ( 100 x 1,5 ) x Rp. 150.000,- ---- = Rp. 22.500.000,-
      ----------------------------Jumlah = Rp. 105.000.000,-
Batas nilai bangunan tidak kena pajak = Rp. 3.500.000,-
Nilai jual bangungan = Rp. 101.500.000,-
Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :
·  Atas tanah : 0,5 % x 20 % x Rp. 50.000.000,- = Rp. 50.000,-
·  Atas bangunan : 0,5 % x 20 % x Rp. 101.500.000,- = Rp. 101.500,-
·  Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 151.500,- VI. 

VI. TATA CARA PENAGIHAN/PEMBAYARAN
1. Penagihan .
  • Sarana yang dipergunakan untuk menagih adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), yang setiap tahun diterbitkan oleh Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan.
  • Setelah SPPT, PBB diterbitkan, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk disampaikan kepada wajib pajak melalui petugas PBB di Kelurahan.
  • Wajib pajak harus melunasi PBB yang terhutang dalam tempo 6 (enam) bulan sejak SPPT-PBB diterima.
  • Apabila setelah jatuh tempo pembayaran PBB yang terhutang tidak/belum dilunasi, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % (dua perseratus) sebulan dari pajak yang tidak/belum dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
  • Atas denda administrasi besarta pokok PBB yang belum/tidak di bayar tersebut, dikeluarkan Surat Tagiyan Pajak (STP).
  • Apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Tagihan Pajak (STP) diterima, PBB nya masih tidak dibayar akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan dan Pelelangan.
2. Pembayaran. Payment Point System ( Sistem Tempat Pembayaran).
  • Pembayaran PBB dengan Payment Point System (sistem Tempat Pembayaran), adalah pembayaran PBB yang hanya dapat dilakukan pada Bank ( tempat pembayarn ) yang telah ditentukan dalam SPPT.
  • Pembayaran PBB dengan Payment Point System (Sistim Tempat Pembayaran), dilakukan sekaligus (tidak boleh diangsur) dan sebagai bukti pembayran, Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari petuga Bank.
VII. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN/PENGURANGAN
1. KEBERATAN .
  • Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat atas kesalahan klas, data dan lain-lain yang tercantum dalam :
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
    • Surat Ketetapan Pajak (SKP) .
  • Keberatan diajukan secara tertulis dengan manyatakan alasan secara jelas dan benar.
  • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP sebagimana dimaksud pada angka 1 diatas, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasannya.
  • Apabila Keputusan keberatan belum diterima oleh Wajib Pajak, PBB yang terhutang tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir.
2. PENGURANGAN .
  • Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan PBB kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepada Kantor Pelayanan PBB setempat dalam hal :
    • Kondisi tertentu obyek Pajak yang ada hubungannya subjek dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, seperti :
      • Lahan pertanian yang sangat terbatas ;
      • Bangunan yang ditempati sendiri oleh wajib pajak yang tidak mampu;
      • Dan lain-lain.
    • Objek pajak terkena bencana alam alau sebab lain yang luar biasa, seperti :
      • Kebakaran ;
      • Gempa bumi;
      • Wabah penyakit/hama tanaman;
      • Dan lain-lain.
  • Permohonan pengurangan harus diajukan secara tertulis dengan menyatakan alasan secara jelas dan benar, dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterimanya SPPT-PBB atau sejak terjadinya bencana alam.
  • Apabila keputusan pengurangan belum diterima oleh Wajib Pajak, PBB yang terhutang tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir.






Read More >>