Tujuan dan Kegunaan UKL dan UPL
Tujuan dan kegunaan penyusunan UKL dan UPL  Pembangunan Gudang  Furniture adalah sebagai berikut:
a.   Tujuan Penyusunan UKL dan UPL
-          Untuk mengidentifikasi kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
-          Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar  usaha dan atau kegiatan.
-          Merumuskan langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan pergudangan  tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  peningkatan dampak positif akibat kegiatan Pembangunan gudang tersebut.
-          Merumuskan langkah-langkah  pemantauan lingkungan hidup untuk mengetahui efektivitas  pengelolaan lingkungan hidup  yang dilakukan.
b.  Kegunaan Penyusunan UKL dan UPL
-          Sebagai pedoman dalam pelaksanaan untuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
-          Sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak negatif  dan memaksimalkan dampak positif yang ditimbulkannya.
-          Sebagai pedoman kepada Pemrakarsa di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Membantu proses pengambilan keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan  pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-          Sebagai bahan informasi bagi pemerintah tentang ketaatan perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan dan Perundang-Undangan
1.4.1.Undang-Undang
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  •   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
  • Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  •  Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992  tentang Penataan Ruang.
  •  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  •   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  •  Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahin 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan Menteri
  • Keputusan Menteri Negara KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
  •   Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
  • KepKeputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
  •  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  •  Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Peraturan Menteri
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
  • Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
  •  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
  •    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.

Related Post :