Tujuan dan Kegunaan UKL dan UPL
Tujuan dan kegunaan penyusunan UKL dan
UPL Pembangunan Gudang Furniture adalah sebagai berikut:
a. Tujuan
Penyusunan UKL dan UPL
-
Untuk mengidentifikasi
kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup.
-
Untuk mengetahui kondisi
lingkungan di sekitar usaha dan atau
kegiatan.
-
Merumuskan
langkah-langkah dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian
dampak negatif yang terjadi akibat kegiatan pergudangan tersebut.
-
Merumuskan
langkah-langkah peningkatan dampak
positif akibat kegiatan Pembangunan gudang tersebut.
-
Merumuskan
langkah-langkah pemantauan lingkungan
hidup untuk mengetahui efektivitas
pengelolaan lingkungan hidup yang
dilakukan.
b. Kegunaan
Penyusunan UKL dan UPL
-
Sebagai pedoman
dalam pelaksanaan untuk mencegah, menanggulangi dan
mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
-
Sebagai upaya untuk
meminimalisasi dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif yang
ditimbulkannya.
-
Sebagai pedoman kepada
Pemrakarsa di dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-
Membantu proses pengambilan
keputusan bagi pemerintah dalam pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
-
Sebagai bahan informasi bagi
pemerintah tentang ketaatan perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.
Peraturan dan Perundang-Undangan
1.4.1.Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Tanda
Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
- Undang-Uandang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang – Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana & Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahin 2012 tentang izin Lingkungan.
Keputusan
Menteri
- Keputusan Menteri Negara KLH Republik Indonesia Nomor Kep.02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
- KepKeputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Getaran.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/Per/IX/1987 tentang Kebisingan Yang Berhubungan Dengan Kesehatan.
- Permenkes Nomor 416/MENKES/Per/IX/1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.