Awal bergabung di Perusahaan Jasa Konsultan, saya sering
mendengar istilah Feasibility Study atau dalam bahasa pranata kita dikenal
dengan istilah Studi Kelayakan. Perusahaan ini bergerak dalam bidang Jasa
penyediaan konsultasi sampai penyusunan Study Kelayakan. Saya adalah karyawan
yang awam mengenai dunia jasa ini, maklum saja latar belakang pendidikan saya
adalah sarjana sastra. Namun bukanlah menjadi alasan saya untuk tidak bisa
mengetahui apa itu Study Kelayakan. Untuk menjawab beragam keingintahuanku
mengenai itu, maka saya mendokumentasikan hasil pencarian singkat saya mengenai
“Study Kelayakan”.
Penjabaran saya mengenai ini, berangkat dari beragam pertanyaan yang mengumpul di benak saya, antara lain:
1. Apa itu Study Kelayakan?
Penjabaran saya mengenai ini, berangkat dari beragam pertanyaan yang mengumpul di benak saya, antara lain:
1. Apa itu Study Kelayakan?
2.Siapa target Penerima Laporan Studi Kelayakan ini serta
apa manfaatnya bagi mereka?
STUDI KELAYAKAN BISNIS
Pengertian studi kelayakan menurut Husein Umar, Studi
Kelayakan Bisnis Edisi - 2 ( hal 8 thn, 2003 ) adalah merupakan penelitian
terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak bisnis
dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka
pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan.
(dikutip dari : http://rimantho.blogspot.com/2010/01/definisi-studi-kelayakan.html
)
Dari Pengertian di atas, pastinya
kita sudah dapat menduga siapa pengguna Studi keyakan ini. Dengan sumber yang
sama, Menurut Husein Umar, ada 5 pihak yang membutuhkan laporan studi Kelayakan
Bisnis ini. Berikut penjabaran kelima pihak tersebut dan manfaat studi
kelayakan bagi mereka :
1. Pihak Investor
Apabila hasil suatu studi
kelayakan dinyatakan layak direalissasikan, tahap selanjutnya adalah mencari
sumber pendanaan, misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau
turut menanamkan modalnya pada proyek bisnis jasa yang akan dikerjakan itu. Sudah
tentu calon investor akan memepelajari laporan studi kelayakan bisnis jasa
tersebut karena calon investor mempunyai kepentingan langsung berkaitan dengan
keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas modal yang akan
ditanamkannya.
2. Pihak Kreditor
Sumber pendanaan proyek dapat
juga diperoleh dari Bank denga cara meminjam. Pihak Bank juga berkepentingan
mengkaji ulang studi kelayakan bisnis jasa yang telah dibuat tersebut, termasuk
mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya bonafiditas dan ketersediaan agunan
pihak perusahaan sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak.
3. Pihak Manajemen
Perusahaan
Studi Kelayakan Bisnis Jasa dapat
pula dilakukan oleh pihak eksternal perusahaan selain pihak internal. Terlepas
dari siapa yang membuat, pembuatan proposal ini merupakan suatu upaya untuk
merealisasikan ide proyek yang bermuara pada peningkatan usaha dalam rangka
meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjasi project leader, sudah
tentu pihak manajemen perlu mempelajari studi kelayakan itu, misalnya soal
pendanaan: berapa yang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari
investor dan dari kreditor.
4. Pihak Pemerintah
dan Masyarakat
Susunan studi kelayakan bisnis
jasa perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pe,erintah karena bagaimanapun pemerintah, secara langsung maupun tidak,
mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara, penggalakkan
ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massal merupakan contoh kebijakan
pemerintah di sektor ekonomi. Proyek-proyek bisnis yang membantu kebijakan
pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dikembangkan, misalnya dengan subsidi
dan keringanan lain.
5. Untuk Tujuan
Pembangunan Ekonomi.
Studi Kelayakan bisnis jasa perlu
juga menganalisis manfaat yang akan didapat atau biaya yang akan ditimbulkan
oleh proyek terhadap perekonomian nasional. Aspek-aspek yang perlu dianalisis
untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut antara lain aspek-aspek : Rencana
Pembangunan Nasional, distribusi nilai tambah pada seluruh masyarakat, nilai
investasi pertenaga kerja, pengaruh social, serta analisis kemanfaatan dan
beban social. Jadi, jelas bahwa studi kelayakan bisnis jasa yang dibuat perlu
dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan, jika seorang pemilik dana berniat melakukan suatu usaha bisnis
tertentu, ia mempunyai banyak pilihan yang selain dipengaruhi oleh hal-hal yang
sifatnya pribadi juga dipengaruhi oleh hasil kajian ilmiah yang terangkum dalam
sebuah laporan studi kelayakan bisnis tersebut.