Kali ini sangat bersemangat untuk menulis sedikit tentang step2 yang
harus ditempuh seorang pria sebelum memperistri perempuan dari suku
Batak Toba.
Aku sendiri adalah salah satu wanita yang dimaksudkan di sini.
dan kalau boleh jujur sebenarnya ku buta dengan adat pernikahan yang
biasa dilaksanankan masyarakat pada umumnya. Heeeeehhheeeeee.... (jadi
sama-sama belajar lah kite yeeee... )
Batak itu adalah suatu suku yang umumnya
berasal dari provinsi Sumatera Utara. Dan Batak ini pun terbagi-bagi ke
dalam beberapa rumpun lagi dengan adat yang pastinya bebeda-beda pula.
Ada Batak Toba, Ada Batak Karo, Batak Pakpak, Batak Mandailing,
Batak Simalungun dan Batak Angkola. Meskipun berpayungkan Kata "Batak",
tapi kebiasaan budaya di masing-masing sub Batak yang disebutkan di atas
berbeda-beda.
Yang mau saya fokuskan di sini adalah Sub Batak Toba,dalam
adat pernikahannya... (4 atau 5 tahun lagi, aku pengen nikah saudara2,
jd saya harus belajar tentang adat saya mulai dari sekarang, biar tidak
tercap sebagai orang batak yang tidak beradat.)
Kebutaan akan pengalaman mengenai pernikahan di adat Batak Toba,
mengharuskan saya mengutip secara langsung dari sumber yang sudah
tersedia (http://www.facebook.com/note.php?note_id=12137...) berkaitan dengan fokus pembicaraan.
Begini Bunyi Tulisan itu saudara-saudara:
1. Mangarisika..
Adalah kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam
rangka penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka
pihak orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita
memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa
kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip..
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar,
terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot..
Pihak kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang pada kerabat
wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur
(tuhor). Sejumlah uang yang harus diberikan pihak laki=laki kepada orang
tua pihak perempuan sebagai tanda pengambilan anak perempuannya dari
keluarganya.
4. Pudun Sauta..
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi
nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh
pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian
Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
* Kerabat marga ibu (hula-hula)
* Kerabat marga ayah (dongan tubu)
* Anggota marga menantu (boru)
* Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
* Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah
pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja.
Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja
mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat,
yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini
harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua
kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan
dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang
mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan
untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis
Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan
ada pesta/acara pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain
tidak mengadakan pesta/acara dalam waktu yang bersamaan.
Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja
(pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan
pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri
menurut gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah
pihak yang turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak
pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk
mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta
Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk (lihat detail)
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
* Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar
juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut
peraturan.
* Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke
(baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini
diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang
dielu-elukan kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup
ulos yang disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria,
maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk
kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam
hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang
dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
* Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah
pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh
undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
* Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea..
* Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal
bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama
istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas
berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik
pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek
hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam
pernikahan).
* Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup
berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan
dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga
terutama setelah berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah
dipisah dari orang tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru
kepada paranak dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan
tangga disini adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini
parboru juga membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan
dengke simundur-mundur)
Woooowwwwwwwwww banyak yaaa langkah-langkahnya (berdecak kagummm).
setelah membaca ulasan di atas, yang bisa ku simpulkan yaitu,
meminang perempuan Batak Toba itu ribet dan membutuhkan biaya yang tidak
sedikit.
Belum lagi kalau perempuan yang mau dipinang ini memiliki pendidikan
yang tinggi (wahhh....pasti keadaan sewaktu proses "Marhata Sinamot",
memungkinkan terjadi suatu diskusi yang cukup menegangkan yaaa...)
Di satu sisi ada kebanggaan yang kurasakan terlahir di
tengah-tengah keluarga Batak Toba. Karena bukan hal yang sepele untuk
meminang perempuan adat Batak (mungkin karena keribetannya ini pula lah
yang menekan perceraian di dalam suku Batak Toba). Perempuan Batak Toba
resmi diambil dari pihak keluarga dengan simbolis sinamot yang diberikan
kpada Keluarga perempuan, dan setelah serangkaian adat telah
dilaksanaka, maka perempuan yang dipinang akan menjadi tanggung jawab
suami sepenuhnya.
Wahhhhh....sudah terbayang olehku keribetan yang akan kurasakan
saat menikah nanti. apalagi calon yang ku yakini sekarang bersal dari
Suku di luar batak yaitu Rote, yg mana memiliki cara tersendiri jg dalam adat
pernikahannya. wahhhhhh......wahhhhahhhh...
Bakalan ada penggabungan dua adat ni...
Akan Semakin Ribet la yaaa....
Heheheeeee..........