Awal bergabung di Perusahaan Jasa Konsultan, saya sering mendengar istilah Feasibility Study atau dalam bahasa pranata kita dikenal dengan istilah Studi Kelayakan. Perusahaan ini bergerak dalam bidang Jasa penyediaan konsultasi sampai penyusunan Study Kelayakan. Saya adalah karyawan yang awam mengenai dunia jasa ini, maklum saja latar belakang pendidikan saya adalah sarjana sastra. Namun bukanlah menjadi alasan saya untuk tidak bisa mengetahui apa itu Study Kelayakan. Untuk menjawab beragam keingintahuanku mengenai itu, maka saya mendokumentasikan hasil pencarian singkat saya mengenai “Study Kelayakan”.

Penjabaran saya mengenai ini, berangkat dari beragam pertanyaan yang mengumpul di benak saya, antara lain:
1. Apa itu Study Kelayakan?
2.Siapa target Penerima Laporan Studi Kelayakan ini serta apa manfaatnya bagi mereka?

STUDI KELAYAKAN BISNIS
Pengertian studi kelayakan menurut Husein Umar, Studi Kelayakan Bisnis Edisi - 2 ( hal 8 thn, 2003 ) adalah merupakan penelitian terhadap rencana bisnis yang tidak hanya menganalisis layak atau tidak bisnis dibangun, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan. (dikutip dari : http://rimantho.blogspot.com/2010/01/definisi-studi-kelayakan.html )
Dari Pengertian di atas, pastinya kita sudah dapat menduga siapa pengguna Studi keyakan ini. Dengan sumber yang sama, Menurut Husein Umar, ada 5 pihak yang membutuhkan laporan studi Kelayakan Bisnis ini. Berikut penjabaran kelima pihak tersebut dan manfaat studi kelayakan bagi mereka :

1. Pihak Investor
Apabila hasil suatu studi kelayakan dinyatakan layak direalissasikan, tahap selanjutnya adalah mencari sumber pendanaan, misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau turut menanamkan modalnya pada proyek bisnis jasa yang akan dikerjakan itu. Sudah tentu calon investor akan memepelajari laporan studi kelayakan bisnis jasa tersebut karena calon investor mempunyai kepentingan langsung berkaitan dengan keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas modal yang akan ditanamkannya.
2. Pihak Kreditor
Sumber pendanaan proyek dapat juga diperoleh dari Bank denga cara meminjam. Pihak Bank juga berkepentingan mengkaji ulang studi kelayakan bisnis jasa yang telah dibuat tersebut, termasuk mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya bonafiditas dan ketersediaan agunan pihak perusahaan sebelum memutuskan untuk memberikan kredit atau tidak.
3. Pihak Manajemen Perusahaan
Studi Kelayakan Bisnis Jasa dapat pula dilakukan oleh pihak eksternal perusahaan selain pihak internal. Terlepas dari siapa yang membuat, pembuatan proposal ini merupakan suatu upaya untuk merealisasikan ide proyek yang bermuara pada peningkatan usaha dalam rangka meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjasi project leader, sudah tentu pihak manajemen perlu mempelajari studi kelayakan itu, misalnya soal pendanaan: berapa yang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investor dan dari kreditor.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Susunan studi kelayakan bisnis jasa perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pe,erintah karena bagaimanapun pemerintah, secara langsung maupun tidak, mempengaruhi kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara, penggalakkan ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massal merupakan contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi. Proyek-proyek bisnis yang membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dikembangkan, misalnya dengan subsidi dan keringanan lain.
5. Untuk Tujuan Pembangunan Ekonomi.
Studi Kelayakan bisnis jasa perlu juga menganalisis manfaat yang akan didapat atau biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional. Aspek-aspek yang perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut antara lain aspek-aspek : Rencana Pembangunan Nasional, distribusi nilai tambah pada seluruh masyarakat, nilai investasi pertenaga kerja, pengaruh social, serta analisis kemanfaatan dan beban social. Jadi, jelas bahwa studi kelayakan bisnis jasa yang dibuat perlu dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi nasional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, jika seorang pemilik dana berniat melakukan suatu usaha bisnis tertentu, ia mempunyai banyak pilihan yang selain dipengaruhi oleh hal-hal yang sifatnya pribadi juga dipengaruhi oleh hasil kajian ilmiah yang terangkum dalam sebuah laporan studi kelayakan bisnis tersebut.
Read More >>
Negosiasi adalah proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Prinsip Negosiasi:
1. Jangan pernah mengabaikan persiapan
2. Kedua belah pihak harus saling menganggap diri mereka sederajat
3. Kesabaran adalah kunci negosiator
4. Empati dibutuhkan
5. Nyatakan dengan jelas setiap tujuan
6. Hindari konfrontasi
7. Nyatakan ketidaksetujuan dengan hati-hati
8. Bernegosiasilah dengan konsesi secara progresif
9. Jangan biarkan kesempurnaan justru menjadi musuh kebaikan
10. Tetap pada tujuan
11. Tetap Profesional
12. Jangan menganggap remeh orang lain.
Read More >>
Disadur dari buku asli karya Forsyth yang berjudul "How To Make Management Communication Persuasive", di bawah ini merupakan penjelasan dari salah satu Bab dalam bukunya, bagaimana membangun kesan negosiasi baik saat berkomunikasi via pesawat telepon. Berikut saran-saran yang dikemukakannya:

> Berbicaralah Sedikit Lebih Lambat Dari Biasanya
Hindari berbicara dengan tempo cepat, karena bisa saja menimbulkan kesalahpahaman atau informasi yang tak terekam dalam ingatan si lawan bicara. Namun, berbicara terlalu lambat pun dapa membuat pendengar jengkel dan hilang kesabaran.

>Tersenyumlah, Gunakan Nada Suara Yang Bersahabat
Sekalipun tidak terlihat, senyuman dapat mempengaruhi nada suara. Pastikan, suara anda terdengar menyenangkan, efisien, dan yang terpenting, terdengar penuh antusias terhadap percakapan yang berlangsung.

> Gunakan Tekanan Yang Tepat
Berkaitan dengan tempo bicara anda, perhatikan pula mengenai penekanan. Pastikan anda memberikan tekanan yang tepat pada bagian percakapan yang penting sehingga jelas bagi pendengar.

>Pastikan bahwa maksud anda jelas.
Suara anda harus terdengar jelas, terutama saat melafalkan nama, angka, dan sebagainya. Konsinan B dan P sering terdengar mirip diucapkan melalui telepon, demikian juga halnya dengan sejumlah angka tertentu..

> Selalu Bersikap Positif
Milikilah kebranian untuk menyatakan keyakinan anda. Jangan mnegucapkan kata-kata atau ungkapan seperti "mungkin", "bisa juga", "saya rasa"
> Tidak Bertele-Tele
Usahakan informasi yang akan anda sampaikan terucap ringkas namun dengan urutan yang mudah dipahami dari satu pokok ke pokok yang lain.

> Hindari Istilah Khusus atau jargon
Jika lawan bicara anda berada dalam bidang pekerjaan yang sama seperti anda, tentu tidak akan ada masalah jika menggunakan istilah yang brkaitan dengan pekerjaan, Namun jika tidak, sebaiknya hindari.

>Bersifat Deskriptif
Segala sesuatu yang dapat memunculkan gambaran dalam pikiran pendengar akan merangsang timbulnya tanggapan tambahan dari seseorang lainnya yang hanya dibatsi oleh stimulus tunggal yang ada, yakni suara.


Read More >>
Akhirnya saya melihat juga film bagus Indonesia, bercerita tentang sodara kita di Papua. Film yang kaya akan makna kehidupan. Saya tidak nyesal menontonnya. Film yang bisa menimbulkan haru, namun juga gelak tawa.

beberapa kutipan dialog yang saya suka dari film ini.

> Pak Pendeta : " Tuhan yang mana yang mengijinkan umatnya berperang hanya demi harga diri?"
>Thomas kepada bapanya alex : "bapa, 3 miliar itu nolnya brapa?
 "Bapa Alex : thitung sendiri sudah, bapa su lupa.
> Mazmur kepada Thomas : "oh tuhan, buat apa gigi berkawat, mau jemur pakaian koh?"
> Ina kepada Mazmur : "Pria tidak boleh memukul wanita, karena wanita ada dari rusuk pria, kalau pria ada memukul wanita, sama saja dia memukul diri sendiri. Dan jika ada pria memukul sesama pria,ingat,  Kasih Tuhan tidak mengajarkan untuk menyakiti."


Read More >>
Saya yakin sudah sering terdengar di telinga kita istilah yang sering diutarakan dalam komunikasi negosiasi "win-win solution".

Tapi apakah sebenarnya makna dari ungkapan itu?

Win-win Solution atau dalam bahasa Indonesia disebut menang-menang adalah suatu strategi komunikasi yang biasanya terjadi dalam hal percakapan negosiasi yang bermakna bahwa dua pihak yang terlibat pembicaraan siap sedia untuk berkompromi, setidaknya sampai tingkat tertentu tapi bukan merupakan suatu upaya untuk menang sendiri, bukan menyatakan keberatan dan bukan pula menjadikan teman komunikasi itu sebagai lawan debat. Hasil akhir menang menang ini diharapkan tidak menguntungkan sebelah pihak, atau pun merugikan sebelah pihak juga.
Read More >>

AMDAL 


Definisi:
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) ialah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (Husein Umar, 2003)
Dalam bahasa inggris dikenal dengan EIA (Environmental Impact Analysis or Environmental Impact Assesment).

Perundangan
Ketentuan AMDAL diatur di dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 05 Tahun 2012.
Secara singkat mengharuskan pelaku usaha/kegiatan (tertera dalam perundangan, jenis usaha apa saja yang diwajibkan,umumnya kategori proyek besar; Cth: pabrik) memiliki dokumen Amdal dan mengajukan perijinannya kepada dinas terkait (BAPEDALDA). Tujuannya agar lingkungan tetap terjaga keseimbangannya dikala pembangunan-pembangunan terus dilaksanakan. Hal ini juga dimaksudkan agar pelaku usaha tidak dengan keleluasaannya membangun kegiatan usahanya tanpa memperhitungan tentang kebaikan lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan semata.

5 KOmponen dalam AMDAL
1. PIL ( Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA ( Kerangka Acuan)
3. ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL ( Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)

UKL/UPL


UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)
UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)

Definisi 
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.

Perundangan
Diatur dan ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010. Secara singkat menyatakan, pelaku usaha seperti yang tidak tertulis dalam pelaku usaha wajib AMDAL, yang melaksanakan kegiatan usaha di atas tanah seluas 2.000m2, diwajibkan memiliki ijin UKKL/UPL dari dinas Bapedalda. Dengan maksud dan tujuan yang sama dengan diberlakukannya AMDAL.
Read More >>
Sedikit pengalaman pribadi dalam pengurusan perijinan IMB di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, saya ingin berbagi hal sedikit yang sudah saya alami itu.

Untuk mendapatkan IMB memang memakan waktu lama. Tidak akan lama jika kita sebagai pemohon telah mempersiapkan segala kelengkapan berkas kita, dan jika pihak yang berwenang menanganinya juga bekerja dengan baik (tidak mengulur-ulur waktu).

Ada Beberapa proses yang dilalui sebelum kita mengajukan berkas IMB ke dinas terkait (Cipta Karya).

Step I
Dalam tahap awal sekali kita harus berurusan dengan Kecamatan, yaitu pengurusan ijin surat permohonan IMB yang akan ditembuskan kepada Bupati nantinya. Dalam proses yang bersamaan kita juga harus mengurus Surat Silang Sengketa kepada Kepala Desa dimana objek rencana bangunan kita itu berlokasi. Kelengkapan berkas yang pada umumnya diminta oleh pihak kecamatan ialah :


-    Fotocopy Surat Tanah
-   Fotocopy KTP;
-    Gambar Denah Tanah / Site Plan
-    Fotocopy PBB Tahun Terakhir

  Setelah  berkas diterima, kita akan diberikan form untuk dilengkapi. Untuk administrasi sendiri saya tidak tahu secara resmi dikenakan berapa rupiah sesuai keputusan dari pemerintah.Dan berkas ijin rekomendasi dari camat ini hanya berlaku sampai 3 bulan. jika pada masa pengurusan ternyata rekom ini sudah kadaluarsa maka kita harus memperpanjang ke kantor kecamatan lagi. Siap-siap sediakan dana lagi.

Step II
Jika bangunan yang kita rencanakan luas tanahnya tidak lebih dari 2.000m2, maka kita bisa langsung ke tahap pendaftaran berkas IMB kepada Dinas CIpta Karya. Namun jika yang dibangun adalah perumahan dengan unit yang banyak, atau ruko dengan luas tanah di atas 2000m2, maka harus melewati tahap pengurusan ijin peruntukkan lahan.
Dalam ijin peruntukan ini sendiri sebenarnya isinya tidak beda jauh dengan yang dikeluarkan camat. Namun ijin ini yang mengeluarkan adalah bupati dan masa berlakunya sampai 1 tahun. Rogoh kocek lagi...


STEP III
Ijin peruntukan sudah ada, pemohon harus diperhadapkan dengan Dinas BAPEDALDA, yaitu dinas yang terkait mengenai lingkungan. Untuk memastikan bangunan yang akan kita bangun ini tidak merusak lingkungan, mengganggu kenyamanan/kesehatan masyarakat setempat, dan tidak merusak aspek kehidupan lainnya, maka dinas ini lah yang bertugas untuk memantaunya.

Untuk mendapatkan ijin dari dinas ini, kita memerlukan bantuan jasa konsultan yang bisa menangani pembuatan laporan UKL/UPL. Jika dokumen selesai, Konsultan dan pemohon akan diundang untuk persentase di hadapan dinas ini, jika dinas setuju maka terbitlah ijin UKL UPL. Tahap ini kita harus merogoh kocek lebih dalam lagi (biaya konsultan dan ehemmmnnn)

STEP IV

Akhirnya sampailah di tahap terakhir. Tahap dimana uang akan keluar bak air mengalir. Karena pada tahapan ini, biasanya ijin-ijin di atas sebelumnya sudah almarhum dan perlu dihidupkan kembali, artinya mengeluarkan uang lagi.

Dan berkas yang perlu disediakan sebagai pemohon adalah :



1. -    Persetujuan Ijin Peruntukan
2.  -    Dokumen UKL-UPL
3.  -    Asli Rekomendasi Camat (Masa berlaku masih aktif sampai 3 bulan ke depan)
4.  -    Fotocopy Pemohon
5.     - Fotocopy Tanda Lunas PBB tahun terakhir
6.  -   Asli Surat Keterangan dari Kepala Desa tentang PBB jika belum dibaliknamakan kepada pemohon
7.    -  Gambar Rencana Bangunan, (rangkap 3 , ukuran A3)
8.     - Denah Lokasi Bangunan (Site Plan)
9.     - Legalisir Fotocopy Surat Tanah
1-.  Bangunan lantai 3 wajib melengkapi Perhitungan struktur bangunan

BBerkas itu akan diajukan dinas cipta karya kepada bupati tentunya melalui tahapan kepada divisi terkait sebelum sampai kepada pak/ibu bupati untuk ditanda tangani. Ada kalanya pemimpin tertinggi kabupaten ini tidak setuju, maka sia-sialah perjuangan panjang sebelumnya. Namun, jika sudah ditandatangani, maka berkas diturunkan lagi ke dinas cipta karya dan mereka yang berwenang mengeluarkan plang IMB itu sendiri, tapi..................,sebelum ijin bupati danplang diserahkan, tentunya si pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu dan pungutan-pungutan negosiasi lainnya. 

Jika proses itu sudah beres maka mulailah bangunan boleh dibangun. Namun pada kenyataannya, IMB didapat justru setelah bangunan sudah dalam masa kredit (perumahan misalnya). How come????
Tidak tahu lahhh... :D

b


Read More >>