Sedikit pengalaman pribadi dalam pengurusan perijinan IMB di salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, saya ingin berbagi hal sedikit yang sudah saya alami itu.
Untuk mendapatkan IMB memang memakan waktu lama. Tidak akan lama jika kita sebagai pemohon telah mempersiapkan segala kelengkapan berkas kita, dan jika pihak yang berwenang menanganinya juga bekerja dengan baik (tidak mengulur-ulur waktu).
Ada Beberapa proses yang dilalui sebelum kita mengajukan berkas IMB ke dinas terkait (Cipta Karya).
Step I
Dalam tahap awal sekali kita harus berurusan dengan Kecamatan, yaitu pengurusan ijin surat permohonan IMB yang akan ditembuskan kepada Bupati nantinya. Dalam proses yang bersamaan kita juga harus mengurus Surat Silang Sengketa kepada Kepala Desa dimana objek rencana bangunan kita itu berlokasi. Kelengkapan berkas yang pada umumnya diminta oleh pihak kecamatan ialah :
Setelah berkas diterima, kita akan diberikan form untuk dilengkapi. Untuk administrasi sendiri saya tidak tahu secara resmi dikenakan berapa rupiah sesuai keputusan dari pemerintah.Dan berkas ijin rekomendasi dari camat ini hanya berlaku sampai 3 bulan. jika pada masa pengurusan ternyata rekom ini sudah kadaluarsa maka kita harus memperpanjang ke kantor kecamatan lagi. Siap-siap sediakan dana lagi.
Step II
Jika bangunan yang kita rencanakan luas tanahnya tidak lebih dari 2.000m2, maka kita bisa langsung ke tahap pendaftaran berkas IMB kepada Dinas CIpta Karya. Namun jika yang dibangun adalah perumahan dengan unit yang banyak, atau ruko dengan luas tanah di atas 2000m2, maka harus melewati tahap pengurusan ijin peruntukkan lahan.
Dalam ijin peruntukan ini sendiri sebenarnya isinya tidak beda jauh dengan yang dikeluarkan camat. Namun ijin ini yang mengeluarkan adalah bupati dan masa berlakunya sampai 1 tahun. Rogoh kocek lagi...
STEP III
Ijin peruntukan sudah ada, pemohon harus diperhadapkan dengan Dinas BAPEDALDA, yaitu dinas yang terkait mengenai lingkungan. Untuk memastikan bangunan yang akan kita bangun ini tidak merusak lingkungan, mengganggu kenyamanan/kesehatan masyarakat setempat, dan tidak merusak aspek kehidupan lainnya, maka dinas ini lah yang bertugas untuk memantaunya.
Untuk mendapatkan ijin dari dinas ini, kita memerlukan bantuan jasa konsultan yang bisa menangani pembuatan laporan UKL/UPL. Jika dokumen selesai, Konsultan dan pemohon akan diundang untuk persentase di hadapan dinas ini, jika dinas setuju maka terbitlah ijin UKL UPL. Tahap ini kita harus merogoh kocek lebih dalam lagi (biaya konsultan dan ehemmmnnn)
STEP IV
Akhirnya sampailah di tahap terakhir. Tahap dimana uang akan keluar bak air mengalir. Karena pada tahapan ini, biasanya ijin-ijin di atas sebelumnya sudah almarhum dan perlu dihidupkan kembali, artinya mengeluarkan uang lagi.
Dan berkas yang perlu disediakan sebagai pemohon adalah :
Jika proses itu sudah beres maka mulailah bangunan boleh dibangun. Namun pada kenyataannya, IMB didapat justru setelah bangunan sudah dalam masa kredit (perumahan misalnya). How come????
Tidak tahu lahhh... :D