TEORI PENILAIAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penilaian
menurut Muchinsky (1993:217) mendefinisikan:
“ a systematic review of an
individual employee’s performance on the job which is used to evaluate the
effectiveness of his or her work”.
Dalam
bahasa Indonesia:
“Suatu
peninjauan yang sistematis
terhadap prestasi kerja individu karyawan dalam pekerjaan yang digunakan untuk mengevaluasi
efektivitas kerja”.
Pengertian tersebut dijelaskan untuk proses
penilaian prestasi kerja dalam perusahaan atau sering disebut “performance
appraisal”. Hal ini juga dapat diaplikasikan ke dalam penilaian di bidang
properti atau bisnis. Sebuah properti membutuhkan sebuah nilai untuk sebuah
menentukan harga jual atau nilai yang didapat dari dasar standart daftar harga
pasar. Hal ini juga dapat diaplikasikan dengan bisnis seperti bisnis kelapa
sawit, perkapalan, hotel, dll. Bisnis dan properti membutuhkan sosok penilai
agar sebuah aset dapat dinilai sewajarnya dengan hitungan yang pasti dan tidak
dengan tebakan semata. Selama ini Indonesia tidak mempunyai standart penilaian
sehingga transaksi yang terjadi jika ada jual beli properti atau bisnis
berlangsung sesuka hati dengan dasar suka sama suka. Penilaian juga dibutuhkan
untuk perkreditan di bank.
Seorang investor memberikan aset nya sebagai
jaminan untuk peminjaman modal usaha ke bank dan pihak bank akan melakukan
penilaian. Hal ini adalah bagian yang krusial bagi pemutusan kelayakan jaminan.
Menilai sebuah aset bisnis atau properti tanpa standart atau tolak ukur yang
pasti akan membuat kerugian sebelah pihak. Nilai yang dibawah atau diatas dari
nilai sesungguhnya sering terjadi sehingga hal ini yang menyebabkan banyaknya
kasus penyelewengan hak atau korupsi yang terjadi belakangan ini. Peran penilai
sangat dibutuhkan di jaman sekarang agar kedua belah pihak dapat adil dan adanya
sebuah standart yang dapat dipakai seperti yang telah terjadi di negara lain
seperti Singapore, London, Eropa, dll.
Dari beberapa kasus dan pengalaman yang telah
terjadi maka dibentuk lah suatu ilmu manajemen baru yang disebut teori
penilaian agar terbentuknya profesi yang baru yang mempunyai ahli untuk
melindungi segala aset indonesia dan membangkitkan nilai (value) sesungguhnya
atas aset-aset yang ada di negara Indonesia baik itu milik negara atau tidak.
Karna dibalik penilaian akan nilai sebuah aset, peran ini juga dapat melindungi
aset negara dari tangan – tangan orang asing yang ingin mengambilnya.
Tujuan Penyusunan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini adalah untuk membahas teori penilaian tersebut dan
bagaimana profesi baru ini dalam menilai sebuah aset sesungguhnya. Mahasiswa
dapat mengetahui lebih dalam akan benefit dari ilmu disiplin ini. Dengan
makalah ini, diharapkan mahasiswa bisa sadar akan pentingnya peranan teori ini
dalam perekonomian dan perkembangan Indonesia.
Ruang Lingkup
Teori
Penilaian mempunyai beberapa ruang lingkup, pada jurusan penilaian dan properti
ini. Teori Penilaian dapat dibagi menjadi 2 elemen yaitu: elemen penilaian
properti dan elemen penilaian bisnis. 2 (dua) buah elemen penilaian yang
berbeda, akan tetapi mempunyai dasar yang sama. Teori penilaian ini juga
membentuk sebuah manajemen baru dalam pengembangannya yang disebut metode
manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan aset –
aset di Indonesia untuk benefit yang didapat dan meminimalisir biaya yang
dikeluarkan serta membuat pengelolaan aset tersebut secara efisien dan efektif.
Kedua elemen penilaian dan metode pengembangan manajemen aset ini bekerja
secara berkesinambungan dan diharapkan ruang lingkup semua aset di Indonesia
dan bisnis yang terjadi lebih bernilai nyata dan efektif (highest and best
use).
PEMBAHASAN
I.
Definisi Penilaian
Menurut pendapat Ir. Doli D. Siregar,
M.Sc.,FRICS.,SCV. akan pengertian penilaian dalam bukunya yang berjudul
“Optimalisasi Pemberdayaan Harta Kekayaan Negara”, penilaian adalah: “Suatu
pekerjaan dalam memberikan opini secara tertulis mengenai nilai ekonomi atau
perhitungan manfaat ekonomi (calculation of worth) menjadi suatu nilai
tertentu pada saat tertentu.” Kata penilaian merupakan terjemahan dari kata valuation
(Inggris) atau appraisal (Amerika Serikat) dan di dalam Webster’s
Dictionary didefinisikan: “An estimated value set upon property”,
atau dalam terjemahannya: “Suatu estimasi nilai yang ditetapkan atas
properti tertentu.”
Adapun pemahaman filsafah lain akan teori penilaian
menurut buku RICS Valuation Standards (The Red Book) 6th edition,
published 2007 mendefinisikan penilaian sebagai: “Jumlah estimasi properti
dimana sebuah properti dapat diperjual-belikan sesuai nilai yang ditentukan
antara pembeli dan penjual yang berkenan dalam transaksi yang baik setelah
pemasaran yang tepat dimana kedua belah pihak mengetahui semua informasi yang
diperlukan, dengan keputusan yang bijaksana dan pikiran yang waras, dan tanpa
paksaan apapun.” Ataupun dalam terjemahan kata valuation (Inggris) didefinisikan: “The estimated amount for which
a property should exchange on the date of valuation between a willing buyer and
a willing seller in an arm’s length transaction after proper marketing wherein
the parties had each acted knowledgeably, prudently and without compulsion.”
Sementara
pada buku “Property Valuation: five
methods”, penilaian tersebut diartikan dalam kategori aset properti sebagai
kumpulan semua informasi/data yang relevan yang berhubungan dengan ketertarikan
yang dapat dinilai, dan aktiva lancar/pendapatan yang dihasilkan oleh sebuah
aset properti yang dihitung pada nilai modal/data pasar yang didapat. Atau
dalam kata property valuation (Inggris)
didefinisikan sebagai: “Gathered all the relevant information regarding the
interest to be valued, the income flows are quantified to arrive at a capital value.”
Yang
terakhir, pada buku “Konsep dasar penilaian properti” edisi pertama oleh Dra.
Wahyu Hidayati, M.Si dan Budi Harjanto, Adv. DEM., M.Si, penilaian diartikan
sebagai gabungan antara ilmu pengetahuan dan seni (science and art) dalam
mengestimasikan nilai dari sebuah kepentingan yang terdapat dalam suatu properti
bagi tujuan tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan serta dengan
mempertimbangkan segala karakteristik yang ada pada properti tersebut termasuk
jenis-jenis investasi yang ada di pasaran.
II.
Tujuan Penilaian
Penilaian adalah sebuah penganggaran
/estimasi nilai dari sesuatu kepentingan atas sebuah properti/harta untuk
sesuatu tujuan tertentu. Ada beberapa keperluan yang menyebabkan penilaian
terhadap sesuatu properti diperlukan. Keadaan ini menyebabkan terdapat lebih
dari satu jenis nilai untuk sebuah properti (tanah dan bangunan) yaitu
tergantung kepada tujuan penilaian tersebut dibuat. Setiap penilai yang
menerima tugas penilaian wajib terlebih dahulu mengerti dan memahami tujuan penilaian. Hal ini penting mengingat
tujuan yang berbeda, maka memerlukan macam dan metode penilaian yang berbeda
pula. Penilai juga harus mengetahui dan mampu mengidentifikasikan problem atau
masalah yang akan dipecahkan dengan menggunakan hasil penilaian itu.
Dalam setiap tugas dari berbagai macam
penilaian, seorang penilai haruslah mampu menjelaskan kepada client secara tepat apa tujuan dari
dilakukannya penilaian. Berikut adalah berbagai macam alasan client untuk meminta jasa seorang
penilai untuk melakukan penilaian yang diambil dari inti sari buku “Konsep
dasar penilaian properti” edisi pertama oleh Dra. Wahyu Hidayati, M.Si dan Budi
Harjanto, Adv. DEM., M.Si:
1. Pemilik
ingin menjual properti
2. Pemilik
ingin mengetahui berapa nilai dari properti
3. Pembeli
ingin menaksir nilai properti
4. Pemegang
saham ingin mengetahui proporsi kepemilikan saham atas aset/properti secara
keseluruhan
5. Penilaian
aset properti untuk sebuah perusahaan
6. Nilai
ganti untuk asuransi
7. Kerugian
akibat penggusuran properti oleh pemerintah
8. Pembagian
warisan
9. Kredit
10. Pembangunan
tanah
11. Penilaian
Statuta untuk PPh, NJOP-PBB dan NPOP-BPHTB
Beberapa tujuan penilaian dan faktor –
faktor yang perlu untuk dipertimbangkan untuk mendapatkan sebuah nilai adalah
sebagai berikut:
·
Penentuan Nilai Pasaran
Terbuka (Open Market Value)
Apabila seorang penilai menggunakan perkataan
“nilai”, pada umumnya yang dimaksudkan nilai tersebut adalah nilai pasaran
terbuka. Nilai pasaran terbuka yang dimaksudkan adalah harga terbaik yang
didapat dari sebuah kepentingan harta melalui perjanjian individu (private treaty) pada tanggal penilaian.
·
Penilaian untuk Tujuan
Pembelian
Perkara pokok yang perlu dipertimbangkan
dalam membuat penilaian adalah mengetahui keperluan dari pelanggan. Penilaian
untuk tujuan pembelian disini adalah berlawanan dengan penilaian untuk tujuan
penjualan, di mana penilai sebagai wakil dari pihak pembeli perlu menganalisis
serta mengidentifikasi dari harta/properti yang akan dibeli, mengestimasi harga
dan mempertimbangkan keuntungan/kerugian dari pembelian tersebut.
·
Penilaian untuk Tujuan
Penjualan
Dalam melakukan penilaian untuk tujuan
penilaian, seorang penilai haruslah mengidentifikasi:
a. Semua
calon pembeli yang ada di pasaran pada waktu tertentu
b. Alternatif
harta yang ada di pasaran, dan
c. Memperkirakan
harga yang didapat dari persaingan di antara calon-calon pembeli, serta
d. Mengidentifikasi
keuntungan atau kerugian seandainya dilakukan perbaikan atau renovasi sebelum
ditawarkan di pasaran untuk mendapatkan harga terbaik.
·
Penilaian untuk Tujuan
Penyewaan
Untuk tujuan penilaian sewa ini, seorang
penilai dapat diminta oleh pemilik untuk menguruskan penyewaan hartanya ataupun
oleh penyewa atau subpenyewa untuk menentukan besarnya nilai atas hak yang
dimiliki dari penyewaan harta tersebut dalam batas tempo tertentu yang disetujui.
·
Penilaian untuk Tujuan
Jaminan Mendapatkan Pinjaman
Dalam melakukan penilaian untuk maksud
jaminan mendapatkan pinjaman, seorang penilai perlu mempertimbangkan nilai jika
harta tersebut terpaksa dijual, yaitu dilelang (auction). Apabila terjadi penjualan secara lelang, maka harta
tersebut tidak dipasarkan dalam waktu yang cukup (jangka waktu yang singkat).
Oleh karena itu, seorang penilai perlu memperkirakan beberapa keadaan yang
kurang baik yang mungkin mempengaruhi nilai/harganya nanti.
·
Penilaian untuk Tujuan
Asuransi
Dalam penilaian bagi tujuan asuransi,
penilaian adalah berdasarkan pada prinsip indemnity,
reinstatement dan replacement. Berdasarkan pada prinsip indemnity, nilai dari harta yang
diasuransikan adalah nilai seperti pada waktu sebelum musibah terjadi. Jadi
pemilik akan diberi ganti rugi seperti sebesar nilai harta sebelum terjadi
musibah. Sedangkan berdasarkan pada prinsip reinstatement,
nilai asuransi dari sebuah harta adalah nilai penggantian baru dari harta
tersebut dengan fungsi, ukuran dan desain yang sama tanpa memperhatikan apakah
bangunan itu baru atau sudah berumur. Sedangkan prinsip replacement atau prinsip penggantian adalah digunakan untuk
bangunan kuno yang material bangunannya tidak tersedia di pasaran atau
pemerintah menghendaki perubahan lain untuk lebih disesuaikan dengan kebijakan
perencanaan kota.
·
Penilaian untuk Tujuan
Penggabungan Perusahaan (Merger)
Untuk memperkokoh jalannya usaha, kadangkala
dua atau lebih perusahaan mempunyai kebijaksanaan untuk melakukan penggabungan.
Namun sebelum proses penggabungan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap
aset yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan, terutama sekali untuk aset
tetap (fixed asset) perlu peran penilai
harta untuk menentukan nilai modal dari tiap-tiap aset tersebut.
·
Penilaian untuk Tujuan Go-Public
Sebelum menjadi perusahaan yang Go-Public sebuah perusahaan perlu
dinilai “kesehatan”nya. Salah satu penilaian yang dilakukan adalah terhadap
aset yang dimiliki , di mana peranan penilai dalam hal ini sangat diperlukan
untuk menilai aset tetap yang dimilki oleh perusahaan yang akan Go-Public.
III.
Faktor
– Faktor yang Mempengaruhi Nilai Properti
Nilai
properti, sama seperti nilai barang – barang lain adalah ditentukan oleh sifat
– sifat fisik yang terdapat pada properti itu sendiri dan beberapa faktor –
faktor luar yang mempunyai dampak atau pengaruh terhadap nilai properti
mengikut waktu dan keadaaan. Secara garis besar faktor – faktor yang
mempengaruhi nilai suatu properti dibedakan ke dalam 4 faktor, yaitu:
a. Faktor
permintaan dan penawaran
Jika
penawaran properti dipasaran tetap sedangkan permintaan bertambah, maka nilai
properti akan naik. Begitu pula sebaliknya, jika permintaan adalah tetap
sedangkan penawaran bertambah, maka nilai properti dapat menjadi turun.
Beberapa penyebab yang dapat mengubah permintaan dan penawaran properti di
pasaran, yaitu:
-
Faktor – faktor Kependudukan : bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan bertambahnya permintaan properti.
-
Perubahan citarasa : perubahan cita rasa penyewa, pembeli, atau
para investor juga memberi dampak yang kelihatan terhadap permintaan jenis –
jenis properti
yang berbeda.
-
Perubahan teknologi
Pembangunan :
dengan munculnya teknologi – teknologi baru
dalam pembangunan properti, maka penawaran
properti di pasaran dapat ditambah
dengan kadar yang lebih cepat.
b. Faktor
fisik properti tersebut
Penilaian
dari faktor fisik sebuah properti diukur dengan indikator sebagai berikut:
-
Jenis dan Kegunaan Properti : faktor ini akan
menentukan lingkup pasaran
bagi properti yang berkenan. Sebagai
contoh properti pertanian mempunyai
pasaran yang lebih terbatas dibandingkan
dengan properti industri yang
lebih bercorak nasional atau internasional.
-
Ukuran dan Bentuk
: tanah – tanah yang mempunyai
luas yang sama
mungkin akan mempunyai nilai
yang berbeda jika bentuk tanahnya berlainan.
Tanah yang berbentuk segi empat
lebih mudah dibentuk daripada tanah
yang berbentuk segi lima.
-
Desain dan Konstruksi
Bangunan :
desain dan konstruksi bangunan adalah faktor penting dalam mempengaruhi nilai
sebuah bangunan. Hal ini ditentukan oleh jenis bangunan dan selera pasar dari
masyarakat yang menggunakan. Properti yang mengikuti “trend” pada masa itu maka nilainya akan naik. Demikian halnya juga
dengan konstruksi bangunan dilihat dari kualitas pemilihan material yang dipakai.
c. Faktor
lokasi dan peletakan
Properti
yang berada di lereng atau di tepi sungai, di tengah atau di pojok blok
perumahan mempengaruhi nilai properti tersebut. Lokasi juga merupakan faktor
“terkuat” yang mempengaruhi nilai properti. Dua buah properti yang mempunyai
bentuk yang sama tetapi lokasinya berbeda mempunyai nilai yang berbeda. Secara
umum, “Teori Lokasi” menyatakan bahwa semakin jauh dari pusat kota maka
nilainya akan semakin rendah.
d. Faktor
kebangsaan/politik
Faktor
kenegaraan yang dimaksud disini adalah faktor ekonomi, sosial dan politik
negara, di mana secara tidak langsung akan mempengaruhi nilai properti. Sistem
perundangan yang terlalu ketat mungkin akan menyebabkan permintaan turun dan
selanjutnya akan mempengaruhi nilai
tanah.
IV.
Tantangan
Penilai serta Perbedaan Penilai Lokal dan Asing
Penilai adalah satu profesi yang
memiliki peran dan posisi yang sangat penting dalam konteks sistem
perekonomian. Mekanisme sistem ekonomi sangat mengedepankan aspek Nilai. Aspek
nilai ini sangat terkait dalam upaya untuk mengetahui kekayaan yang dimiliki,
mengetahui berapa nilai wajar untuk dilakukan nilai transaksi, dan manfaat
nilai lainnya. Perlu dipahami semua pihak, aspek Nilai dalam perspektif ekonomi
nasional sebenarnya belum lama dipandang sebagai salah satu faktor kunci dalam
mendukung roda perekonomian nasional. Depositioning
aspek Nilai dalam perekonomian nasional, ternyata berdampak pada tidak
berkembangnya profesi yang yang berkaitan dengan keahlian menentukan nilai.
Dalam berbagai hal, profesi konsultan
penilai banyak terlibat dalam penentuan nilai untuk jaminan utang, penentuan
nilai jual objek pajak (NJOP), penentuan nilai untuk transaksi aset/properti,
dan peranan - peranan lain. Khusus dalam aspek nilai untuk jaminan, profesi
penilai memiliki peranan yang sangat penting dalam menghitung nilai aset yang
akan menjadi jaminan utang. Hingga kini, pendidikan yang berkaitan dengan
keahlian penilai belum sepenuhnya tergarap, jika tidak dapat dikatakan
terabaikan. Bahkan, undang – undang yang berkaitan dengan penilaian pun sudah
diberlakukan. Saat ini, profesi penilai sedang mendapat sorotan tajam, terutama
berkaitan dengan aspek penilaian atas berbagai kasus – kasus yang menjurus
kepada misvaluation. Berdasarkan pengalaman,
diketahui bahwa ada 3 (tiga) keahlian yang seharusnya dimiliki seorang penilai
profesional:
1. Keahlian
dan pemahaman akan teori penilaian
2. Keahlian
dan pemahaman terhadap penerapan teori penilaian
3. Keahlian
dan pemahaman terhadap pengembangan teori penilaian di masa depan
Ketiga keahlian tersebut idealnya
dimiliki seorang penilai secara universal, baik di Indonesia maupun di dunia
Internasional. Pemahaman itu sebenarnya, akan menjadi determinasi atas
perbedaan keahlian seorang penilai lokal dan penilai asing. Penilai lokal yang
dimaksud adalah penilai Indonesia, sedangkan penilai asing adalah penilai yang
berasal dari luar Indonesia. Keahlian dan pemahaman tentang teori penilaian
meliputi aspek pemahaman terhadap teori dasar penilaian, metode penilaian, dan
prosedur penilaian. Teori dasar penilaian meliputi aspek pengertian tentang
nilai, unsur pembentuk nilai, faktor – faktor yang mempengaruhi nilai, dan
fenomena nilai. Adapun pemahaman tentang
metode penilaian meliputi pemahaman terhadap tiga metode penilaian, yaitu,
metode biaya, metode perbandingan pasar, dan metode pendapatan. Sementara itu,
pemahaman tentang tahapan kerja pelaksaan penilaianm pengambilan dan kompilasi
data, analisis data, sampai rekomendasi nilai, serta laporan penilaian.
Adapun keahlian dan pemahaman dalam
penerapan teori penilaian meliputi aspek pemahaman terhadap obyek penilaian,
standar penilaian yang berlaku, prosedur survei, perhitungan penilaian, dan
standar laporan penilaian. Pemahaman terhadap obyek penilaian meliputi pemahaman
terhadap aspek hukum dan regulasi yang terkait dengan obyek penilaian (hak
pemilikan, peraturan, regulasi, dan lain – lain), kondisi fisik obyek, kondisi
pasar tentang obyek penilaian (pasokan, permintaan, harga, tingkat serapan,
karakteristik unik pasar, dan lain – lain), serta kondisi sosial dan budaya
yang mempengaruhi obyek penilaian. Selain itu, pemahaman tentang regulasi
profesi penilai di Indonesia juga penting mengingat, berdasarkan regulasi yang
ada, penilai di Indonesia yang berhak menandatangani laporan penilaian adalah
penilai yang bersertifikat sah dari Departemen Keuangan setelah lulus Ujian
Sertifikat Penilai (USP) yang dilakukan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI). Hal ini sangat krusial untuk dipahami berkenaan dengan praktek
penilaian yang dilakukan penilai asing di Indonesia. Seharusnya, jika
pemerintah konsisten, penilai asing yang ingin melakukan praktek penilaian di
Indonesia harus terlebih dahulu diakreditasi Pemerintah dan asosiasi penilai
Indonesia. Hal ini penting mengingat dalam praktek penilaian, pemahaman kondisi
lokal terkait dengan aspek hukum, karakteristik pasar, sosial dan budaya, serta
aspek lainnya yang mempengaruhi hasil penilaian yang dilakukan.
Pemahaman terhadap prosedur survei
merupakan salah satu aspek yang penting pula. Indonesia cukup dikenal dengan
permasalahan akurasi dan validasi data atau informasi. Jika kita tidak pandai
melakukan cross – checking data atau
informasi yang diberikan, walaupun melalui lembaga resmi atau formal, tidak
tertutup kemungkinan kita masih salah dalam memperoleh informasi. Kondisi
inilah yang oleh penilai asing agak diabaikan, bahkan dianggap kurang penting.
Memang, jika kita ingin mengacu kepada kondisi luar negeri, khususnya di negara
– negara yang sudah maju, masalah data dan informasi sudah sangat efisien,
selain kredibilitasnya yang terjamin. Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa
penilai lokal lebih mampu memahami kondisi riil yang terkait dengan penerapan
teori penilaian di Indonesia. Penilai asing dengan kemampuan dan pengetahuan
yang baik, secara umum, lebih memliki keunggulan dalam hal pemahaman tentang
teori penilaian dan pengembangan teori penilaian dari hasil riset – riset yang
memang seringkali mereka lakukan.
Secara garis besar, perbandingan
keahlian antara penilai lokal dan penilai asing adalah penilai lokal mempunyai
kelebihan dalam penerapan teori penilaian, sedangkan penilai asing memiliki
kelebihan pada teori penilaian dan pengembangan teori penilaian. Jika kelebihan
dalam hal penerapan teori penilaian tersebut dipadu dengan pengetahuan yang
cukup akan data lokal (lebih memahami kondisi lokal, aspek hukum, karakteristik
pasar, serta sosial budaya), penilaian yang dihasilkan menjadi sangat akurat.
Adapun kelebihan konsultan asing pada teori dan pengembangannya menjadi kurang
berguna jika tidak didukung keahlian dalam penerapan dan pengetahuan data
lokal.
V.
Laporan
Penilaian
Laporan penilaian (valuation report) adalah sebuah laporan tertulis dari nilai dan
atau penilaian yang telah dilaksanakan oleh penilai kepada pihak yang memberi
tugas (klien). Tujuan dari laporan penilaian ini adalah agar pembaca (klien)
memahami masalah penilaian dari objek yang dinilai melalui alasan dan deskripsi
data yang relevan untuk mendukung suatu opini/kesimpulan nilai. American
Institute of Real Estate Appraisers (AIREA), memberi standar bahwa laporan
penilaian setidaknya harus mencakup beberapa hal sebagai berikut:
-
Identifikasi dan deskripsi
mengenai properti subyek yang dinilai
-
Spesifikasi kepentingan (interest) yang terdapat dalam properti
yang dinilai, yaitu melalui analisis kepemilikan, keuangan (financial),
kepentingan legal, dan lain – lain.
-
Mengidentifikasikan opini
yang menjadi tujuan penilaian dan sekaligus kegunaan penilaian itu sendiri.
-
Menetapkan tanggal penilaian
(date of valuation), tanggal inspeksi
lapangan dan tanggal laporan.
-
Menentukan kegunaan
tertinggi dan terbaik (highest & best
use) dari properti yang dinilai (jika dianggap perlu).
-
Menerangkan prosedur
penilaian yang digunakan.
-
Menyediakan/menampilkan data
pendukung dan alasan – alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan
nilai dalam laporan.
-
Menerangkan semua asumsi dan
batasan (limiting condition) yang
mempengaruhi analisis, opini dan kesimpulan nilai.
-
Mengidentifikasi personal property/item – item yang bukan
termasuk dalam real property.
-
Menerangkan sejarah/riwayat
properti, termasuk riwayat penjualan, penyewaan, pendanaannya, dan lain – lain.
Pemahaman mengenai perilaku pasar adalah
penting dalam memahami konsep kegunaan tertinggi dan terbaik. Hal ini karena
kekuatan pasar akan menciptakan nilai pasar, sehingga interaksi di antara
kekuatan pasar dan kegunaan tertinggi dan terbaik adalah suatu yang sangat
penting atau krusial. Bila tujuan dari penilaian adalah mengestimasi nilai pasar,
analisis kegunaan tertinggi dan terbaik (highest
and best use analysis) adalah mengidentifikasi kegunaan yang paling
menguntungkan dari kegunaan kompetitif yang diizinkan.
Kegunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use) dapat
didefinisikan sebagai “The reasonably
probable and legal use of vacant land or an improved property, which is
phisically possible, appropriately supported, financially feasible, and that
results in the highest value.”
Penggunaan yang paling memungkinkan dan diizinkan dari suatu tanah
kosong atau tanah yang sudah dibangun, yang mana secara fisik memungkinkan,
didukung/dibenarkan oleh peraturan, layak secara keuangan dan menghasilkan
nilai tertinggi.
Kegunaan tertinggi dan terbaik dari
tanah atau tapak (site) yang dianggap
kosong adalah mengasumsikan bahwa tanah adalah kosong atau dapat dibuat kosong
melalui pembongkaran bangunan. Dengan asumsi demikian maka kegunaan yang
menciptakan nilai dalam suatu pasar dapat teridentifikasi, dan penilai dapat
menilai untuk memilih properti pembanding serta mengestimasi nilai. Kegunaan
tertinggi dan terbaik pada saat ini adalah dipertimbangkan sebagai interim use atau kegunaan sementara.
Kegunaan tertinggi dan terbaik dari sebuah properti yang telah terbangun adalah
terkait dengan kegunaan yang seharusnya pada properti tersebut sejalan dengan
perkembangannya. Kegunaan yang memaksimalkan tingkat pengembalian (return)dari
sebuah investasi di bidang properti dalam jangka panjang adalah kegunaan
tertinggi dan terbaik dari suatu pengembangan. Dalam menganalisis kegunaan
tertinggi dan terbaik dari suatu properti yang dihuni sendiri oleh pemilik (owner-occupied properties), penilai
harus mempertimbangkan segala rehabilitas atau pemoderenan yang konsisten
dengan preferensi pasar.
Tujuan dari analisis kegunaan tertinggi
dan terbaik adalah berbeda untuk properti yang berupa tanah kosong dan properti
yang telah terbangun. Seorang penilai harus membedakan dua jenis kegunaan
tertinggi dan terbaik tersebut dalam analisis penilaiannya dan dalam laporan
penilaian harus teridentifikasi, dinyatakan dan disimpulkan secara jelas sesuai
dengan tipe properti dan tujuan penilaiannya. Terdapat 4 (empat) kriteria yang
harus dipenuhi dalam menganalisis kegunaan tertinggi dan terbaik, yaitu:
1. Memungkinkan
secara fisik (phisically possible)
2. Diizinkan
oleh peraturan yang ada (legal
permissible)
3. Layak
secara keuangan (financially feasible)
4. Menghasilkan
penghasilan secara maksimum (maximally
productive)
Uji mengenai kegunaan tertinggi dan
terbaik atas tanah yang dianggap kosong atau properti yang telah terbangun,
terlebih dahulu seorang penilai harus menganalisis semua alternatif penggunaan
yang logis dan layak atas properti tersebut. Mekanisme pasar biasanya telah
memberi batasan tertentu mengenai pilihan penggunaan yang logis yaitu dilihat
dari kecenderungan yang ada pada waktu itu mengenai kegunaan apa yang paling
diminati atau paling tinggi diminta oleh pasar, baru setelah itu dilakukan uji
terhadap kelayakan fisik, peraturan dan keuangan. Sementara situasi – situasi
khusus dalam analisis HBU:
1. Single-Use
Situation
2. Interim
Use
3. Legally
Noncomforming Uses
4. Uses
That Are Not Highest and Best
5. Multiple
Use
6. Special
Purpose Use
7. Speculative
Uses
8. Excess
land
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah
banyak pembahasan yang telah dijelaskan akan teori penilaian, dapat disimpulkan
bahwa peranan penilai di negara Indonesia ini sangat dibutuhkan. Selain untuk
penilaian properti, dibutuh kan juga penilai bisnis agar tata sistem penilaian
bisnis di Indonesia lebih tertata rapi dari segi nilai bisnis dan management
serta meningkatkan nilai ekonomi. Banyak investor yang berminat menanamkan
modal di Indonesia dan bersaing dengan pebisnis lokal. Oleh karena itu,
seringkali terjadi permasalahan nilai jual ketika dua perusahaan digabungkan (merger), dan begitu juga ketika suatu
perusahaan Go Public atau menjadi
perusahaan listed yang terdaftar di pasar saham. Nilai sangat berpengaruh untuk
perekonomian suatu negara. Sudah saat nya pemerintah membuka mata akan penting
nya peranan penilai di Indonesia untuk kemajuan Indonesia. Pemerintah harus
bekerja sama saling membahu untuk menyelamatkan aset negara yang tidak ternilai
harganya agar tidak diambil alih oleh pihak asing.
Seperti
penilaian properti yang berkembang pesat sekarang, banyak aset yang telah
terselamatkan kepemilikannya karena peranan penilai terbentuk standar harga
pasar. Dalam berbagai hal, profesi konsultan penilai banyak terlibat dalam
penentuan nilai untuk jaminan utang, penentuan nilai jual objek pajak (NJOP),
penentuan nilai untuk transaksi aset/properti, dan peranan - peranan lain. Dan
begitu juga ketatnya persaingan antar penilai lokal dan asing yang masuk dalam
pasar Indonesia juga membahayakan aset negara berpaling alih kepemilikan.
Peranan pemerintah melindungi penilai lokal sangat dibutuhkan karena secara
ringkas dapat dijelaskan bahwa penilai lokal lebih mampu memahami kondisi riil
yang terkait dengan penerapan teori penilaian di Indonesia. Penilai asing
dengan kemampuan dan pengetahuan yang baik, secara umum, lebih memliki
keunggulan dalam hal pemahaman tentang teori penilaian dan pengembangan teori
penilaian dari hasil riset – riset yang memang seringkali mereka lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Buku
RICS Valuation Standards (The Red Book) 6th edition,
published 2007
·
Buku
“Optimalisasi Pemberdayaan Harta Kekayaan Negara”, by Ir. Doli D. Siregar,
M.Sc.,FRICS.,SCV
·
Webster’s Dictionary
·
Buku
Property Valuation “The
five methods” Second edition, by Douglas Scarrett
·
Buku “Konsep dasar penilaian
properti” edisi pertama, by Dra. Wahyu Hidayati, M.Si dan Budi Harjanto, Adv.
DEM., M.Si
·
Buku “Manajemen Aset”, by Ir. Doli D. Siregar, M.Sc.,FRICS.,SCV