SURAT PERJANJIAN BORONGAN

ANTARA

PT.

Dengan

CV. ....................


No :   /

Tentang



Pelaksanaan pekerjaan : PEKERJAAN

Pada hari ini, ......... Tanggal ......... Tahun .......... kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian pekerjaan pelaksanaan Pembangunan Prasarana Bangunan antara :

N a m a                              :

Jabatan                              :

Alamat                              :
N a m a                              : ....................................................

Jabatan                              : .........................................................

Alamat                              : JL....................., dalam hal ini bertindak untuk  dan atas nama Pemborong yang selanjutnya dalam   Surat  Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA




Pasal 1

TUJUAN KONTRAK

Tujuan kontrak ini adalah PIHAK PERTAMA  memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA  dan diterima PIHAK KEDUA  untuk melaksanakan pekerjaan Jaringan Listrik Perumahan LUXOR sebagaimana pernah di tunjukkan oleh pemberi tugas. Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl.Karya wisata Medan. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki kerusakan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan dan tercantum dalam Dokumen Kontrak.


 

 

 


 







Pasal 2

DOKUMEN KONTRAK

PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan atas dasar dokumen kontrak yang terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
-.Schedule pelaksanaan pekerjaan dan metode pelaksanaan
-.Struktur organisasi pelaksana dan tenaga teknik yang bertanggung jawab secara   teknis di lapangan
2.      Kontrak
3.      Spesifikasi umum/teknik.
4.      Gambar-gambar


PASAL 3
LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN

1.  Adapun Lokasi pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
LUXOR Jl. Karya Wisata.
2.  Pekerjaan yang harus diselesaikan dan terpelihara oleh pihak kedua dalam kontrak ini meliputi : Jaringan Instalasi Listrik 104 Kav.



Pasal 4
BAHAN-BAHAN, ALAT-ALAT DAN TENAGA KERJA

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dalam Pasal 3 kontrak ini, PIHAK KEDUA :

1.      Wajib menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya serta mempunyai keahlian dan keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
2.      Tidak dibenarkan mengaduk semen, mengayak pasir diatas badan jalan, jalan paving blok, trotoar.
3.      Tidak dibenarkan meletakkan material diatas badan jalan atau trotoar.
4.      Tidak dibenarkan membuang sampah bekas bongkaran, bekas bahan sisa, tanah kelebihan kavling kedaerah:
-.  Pekarangan rumah yang belum dihuni
-.  Tanah/kavling kosong yang belum ada bangunan rumah
-.  Badan jalan atau trotoar



Pasal 5

DIREKSI

Pengawasan terhadap pekerjaan tersebut pada Pasal 1 Kontrak ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
1.      PIHAK PERTAMA/ pengawas berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak.
2.      Bila dirasa perlu PIHAK PERTAMA/ pengawas berhak mengeluarkan tenaga kerja PIHAK KEDUA  yang tidak berpengalaman atau yang tidak mengikuti petunjuk-petunjuk dalam hal teknis guna tercapainya tujuan kontrak ini.
3.      Apabila PIHAK KEDUA  melakukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maka PIHAK KEDUA wajib menggantinya sesuai dengan spesifikasi dan segala kerugian yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA


 

 





 

Pasal 6

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1.      Pelaksanaan pada Pasal 1 diatas dimulai paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.      Pelaksanaan pekerjaan pada Pasal 1 diatas, harus sudah selesai 100% paling lambat 3 Bulan ( Sembilan Puluh ) hari kalender atau selesai pada tanggal 17   Nopember 2007
3.      Waktu penyelesaian tersebut tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA kecuali dalam keadaan memaksa
4.      Dalam melaksanakan pekerjaan pada Pasal 1 diatas  PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memberikan sebagian atau keseluruhan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA, tanpa sepengetahuan atau seizin PIHAK PERTAMA secara tertulis
5.      Apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, PIHAK KEDUA belum juga melaksanakan kegiatan di lapangan, maka PIHAK PERTAMA akan menggantikannya kepada PIHAK KETIGA setelah PIHAK KEDUA dianggap tidak mampu untuk melaksanakan pekerjaan.


Pasal 7
PENYERAHAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN

1.      Segera setelah seluruh pekerjaan  di selesaikan, PIHAK KEDUA dapat meminta secara tertulis untuk melaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan
2.      PIHAK PERTAMA, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan dan setelah menerima as Built Drawing wajib mengeluarkan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
3.      Jangka waktu pemeliharaan adalah 30 ( tiga puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan disetujui oleh PIHAK PERTAMA
4.      Selama waktu pemeliharaan PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memperbaiki dengan biaya sendiri, segala kerusakan dan kekurangan pekerjaan yang diketemukan dan yang disebabkan oleh ketidak sesuaian dengan ketentuan.



Pasal 8

JENIS DAN NILAI KONTRAK


Nilai kontrak adalah sebesar Rp. ................,- , Terbilang: .............................................dengan perincian sebagai berikut:





Pasal 9
CARA PEMBAYARAN

Pembayaran harga borongan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % menurut formula dan sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah disepakati dalam proses terhadap kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:

1.      Pembayaran Termin I ( pertama ) sebesar 25 % dari nilai pekerjaan atau sebesar Rp. ..........  Terbilang : .........................................

2.      Pembayaran Termin II ( Kedua ) Sebesar 25% dibayarkan PIHAK PERTAMA sebesar .......... Terbilang :......................................







3.      Pembayaran Termin III ( ketiga ) sebesar 25% dibayarkan PIHAK PERTAMA Sebesar ....... Terbilang : ...................................

4.      Pembayran Termin IV ( Keempat) Sebesar 25 % dibayarkan PIHAK PERTAMA sebesar .......... Terbilang : ....................................
5.      Pembayaran dilaksanakan paling lambat 2 ( dua ) minggu setelah Berita Acara pemeriksaaan / kemajuan pekerjaan yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak

6.      Apabila ada kekeliruan dalam pembayaran, maka akan diperhitungkan pada pembayaran berikutnya

7.      Pembayaran ditujukan langsung ke Rekening PIHAK KEDUA yaitu ke Bank BRI a/c



Pasal 10

KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )

1.      Bila dalam waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi keadaan memaksa ( force majeure ) maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan seperti yang telah ditetapkan
2.      Keadaan memaksa ( force majeure ) yang dimaksud Ayat 1 ini adalah adanya bencana alam  seperti  gempa bumi, angin topan, banjir, yang mengakibatkan kerusakan pekerjaan
3.      Setiap peristiwa keadaan yang memaksa terjadi pada Ayat 2 Pasal ini harus mendapatkan pengesahan PIHAK PERTAMA secara tertulis berdasarkan bukti-bukti yang nyata
4.      Keadaan banjir tidak dapat diperhitungkan sebagai keadaan memaksa ( force majeure ) dalam hal ini telah diperhitungkan dalam waktu mengajukan panawaran, sehingga segala kerugian yang diakibatkan banjir sebagai tanggungan PIHAK KEDUA


Pasal 11

DENDA

1.      Apabila batas waktu penyelesaian pekerjaan ( jadwal penyerahan pertama ) sebagaimana yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi maka PIHAK KEDUA harus segera melaporkan pada PIHAK PERTAMA sebab-sebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan terebut
2.      Atas keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan denda 2/1000 ( dua perseribu ) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan setinggi-tingginya 6%
3.      Apabila keterlambatan ini meliputi batas waktu 30 ( tiga puluh ) hari kalender maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan pekerjaan secara keseluruhannya dan menyerahkab penyelesaian pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima dari PIHAK PERTAMA  
4.      Apabila batas waktu penyelesaian pekerjaan telah lewat sesuai dengan kontrak maka kontrak pekerjaan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dianggap dengan sendirinya telah putus kecuali PIHAK PERTAMA mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis 2 ( dua ) minggu sebelum jatuh tempo dan PIHAK PERTAMA berhak mengambil  alih pekerjaan PIHAK KEDUA tanpa memberitahukannya kepada PIHAK KEDUA     
                                                                          


Pasal 12

TEGURAN-TEGURAN

PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran kesalahan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan. Teguran terhadap sesuatu kelalaian maksimum akan di berikan 3 ( tiga ) kali dalam batas waktu yang wajar. Apabila dlam batas waktu tersebut PIHAK KEDUA belum mmenuhi kewajiban, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan sangsi berupa salah satu atau beberapa cara sebagai berikut.





1.      Penangguhan pembayaran harga borongan atau anggaran pembayaran sampai dengan selesai perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukan.
2.      Penunjukan pihak lain untuk melaksanakan perbaikan kesalahan tersebut atas biaya PIHAK KEDUA
3.      Pemutusan kontrak selanjutnya PIHAK PERTAMA akan mempertimbangkan dan akan menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.




Pasal 13

PEMBATALAN/PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN

Apabila PIHAK KEDUA berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA ternyata tidak mampu menyelesaikan prestasi progress mingguan selama 14 hari kalender sesuai rencana kerja pelaksanaan ( schedule ) yang sudah disepakati bersama pada pekerjaan Pasal 1 diatas PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Surat Perjanjian secara sepihak.



Pasal 14

PEKERJAAN TAMBAH / KURANG


1.      Pekerjaan tambah / kurang diangggap sah apabila ada perintah pihak pertama atau yang mewakili PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan menyebutkan perincian pekerjaan secara jelas

2.      Bagi pekerjaan yang  tidak dapat  digolongkan pada jenis kegiatan atau item-item yang termasuk dalam penawaran, maka harga satuan yang disetujui oleh kedua belah pihak ditetapkan pada saat perintah kerja diberikan.



Pasal 15

PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN


Selama berlangsungnya pekerjaan PIHAK KEDUA ataupun wakil PIHAK kedua yang di tunjuk dan mempunyai wewenang / kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA harus selalu berada ditempat pekerjaan untuk menerima dan menyelesaikan segala perintah dan petunjuk dari PIHAK PERTAMA atau wakil PIHAK PERTAMA yang ditunjuk


Pasal 16

SENGKETA ARBITRASI


1.      Bila terjadi sengketa antara kedua belah pihak diutamakan penyelesaiannya secara musyawarah

2.      Jika musyawarah tidak ada penyelesaian maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak yang mewakili tempat kedudukan hukum yang sah dan tidak berobah di KANTOR PENGADILAN NEGERI MEDAN


3.      Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian perselisihan pada pasal ini ditanggung oleh PIHAK PERTAMA









Pasal 17
KESELAMATAN KERJA / ASURANSI TENAGA KERJA

1.      PIHAK KEDUA diharuskan mengadakan usaha-usaha untuk menjamin keselamatan pekerja, sesuai denga peraturan perburuhan yang berlaku seperti keharusan tersedianya alat pengaman, obat-obatan dan sebagainya
2.      Membayarkan iuran Asuransi Tenaga Kerja ( ASTEK ) bagi Tenaga Kerja borongan / harian lepas yang melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA



Pasal 18

PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Medan pada hari, tanggal bulan dan tahun tersebut diatas.
Lembaran pertama / asli dan kedua dibubuhi materai Rp. 6000 ( enam ribu rupuah ) yang masing-masing sama kekuatan hukumnya dan lembaran asli yang pertma untuk PIHAK KEDUA, sedangkan lembaran  asli yang kedua untuk PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

                                                                                    ......................................                                                         
Direktur Utama

Related Post :