SURAT PERJANJIAN BORONGAN
ANTARA
PT.
Dengan
CV. ....................
No : /
Tentang
Pelaksanaan pekerjaan : PEKERJAAN
Pada hari ini, ......... Tanggal ......... Tahun .......... kami yang bertanda tangan
dibawah ini setuju mengadakan perjanjian pekerjaan pelaksanaan Pembangunan
Prasarana Bangunan antara :
N a m a :
Jabatan :
Alamat :
N a m a : ....................................................
Jabatan : .........................................................
Alamat : JL....................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemborong yang selanjutnya
dalam Surat Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pasal 1
TUJUAN
KONTRAK
Tujuan kontrak ini adalah PIHAK PERTAMA
memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA
dan diterima PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pekerjaan Jaringan Listrik Perumahan LUXOR sebagaimana pernah di
tunjukkan oleh pemberi tugas. Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl.Karya
wisata Medan. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban kepada PIHAK PERTAMA untuk
melaksanakan, menyelesaikan dan memelihara pekerjaan serta memperbaiki
kerusakan sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan dan tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
Pasal 2
DOKUMEN KONTRAK
PIHAK KEDUA melaksanakan
pekerjaan atas dasar dokumen kontrak yang terdiri dari dokumen-dokumen sebagai
berikut:
1.
Surat penawaran beserta lampiran-lampirannya.
-.Schedule
pelaksanaan pekerjaan dan metode pelaksanaan
-.Struktur
organisasi pelaksana dan tenaga teknik yang bertanggung jawab secara teknis di lapangan
2.
Kontrak
3.
Spesifikasi umum/teknik.
4.
Gambar-gambar
PASAL 3
LOKASI DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Adapun
Lokasi pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
LUXOR Jl. Karya Wisata.
2. Pekerjaan
yang harus diselesaikan dan terpelihara oleh pihak kedua dalam kontrak ini
meliputi : Jaringan Instalasi Listrik 104 Kav.
Pasal 4
BAHAN-BAHAN, ALAT-ALAT DAN TENAGA KERJA
Untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut dalam Pasal 3 kontrak ini, PIHAK KEDUA :
1.
Wajib
menyediakan tenaga kerja yang cukup jumlahnya serta mempunyai keahlian dan
keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
2.
Tidak dibenarkan mengaduk semen, mengayak pasir diatas
badan jalan, jalan paving blok, trotoar.
3.
Tidak dibenarkan meletakkan material diatas badan jalan
atau trotoar.
4.
Tidak dibenarkan membuang sampah bekas bongkaran, bekas
bahan sisa, tanah kelebihan kavling kedaerah:
-. Pekarangan rumah yang belum dihuni
-. Tanah/kavling kosong yang belum ada bangunan
rumah
-. Badan jalan atau trotoar
Pasal 5
DIREKSI
Pengawasan
terhadap pekerjaan tersebut pada Pasal 1 Kontrak ini dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA.
1.
PIHAK PERTAMA/ pengawas berhak menolak bahan-bahan dan
alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi
syarat-syarat dalam dokumen kontrak.
2.
Bila dirasa perlu PIHAK PERTAMA/ pengawas berhak
mengeluarkan tenaga kerja PIHAK KEDUA
yang tidak berpengalaman atau yang tidak mengikuti petunjuk-petunjuk
dalam hal teknis guna tercapainya tujuan kontrak ini.
3.
Apabila PIHAK KEDUA
melakukan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maka PIHAK KEDUA wajib
menggantinya sesuai dengan spesifikasi dan segala kerugian yang ditimbulkannya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1.
Pelaksanaan pada Pasal 1 diatas dimulai paling lambat 3
( tiga ) hari setelah tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
2.
Pelaksanaan pekerjaan pada Pasal 1 diatas, harus sudah
selesai 100% paling lambat 3 Bulan ( Sembilan Puluh ) hari kalender atau
selesai pada tanggal 17 Nopember 2007
3.
Waktu penyelesaian tersebut tidak dapat dirubah oleh
PIHAK KEDUA kecuali dalam keadaan memaksa
4.
Dalam melaksanakan pekerjaan pada Pasal 1 diatas PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memberikan
sebagian atau keseluruhan pekerjaan tersebut kepada PIHAK KETIGA, tanpa
sepengetahuan atau seizin PIHAK PERTAMA secara tertulis
5.
Apabila dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal
Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, PIHAK KEDUA belum
juga melaksanakan kegiatan di lapangan, maka PIHAK PERTAMA akan menggantikannya
kepada PIHAK KETIGA setelah PIHAK KEDUA dianggap tidak mampu untuk melaksanakan
pekerjaan.
Pasal 7
PENYERAHAN PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU
PEMELIHARAAN
1.
Segera setelah seluruh pekerjaan di selesaikan, PIHAK KEDUA dapat meminta
secara tertulis untuk melaksanakan Penyerahan Pertama Pekerjaan
2.
PIHAK PERTAMA, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Penyelesaian Pekerjaan dan setelah menerima as Built Drawing wajib mengeluarkan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
3.
Jangka waktu pemeliharaan adalah 30 ( tiga puluh ) hari
kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan disetujui oleh
PIHAK PERTAMA
4.
Selama waktu pemeliharaan PIHAK KEDUA bertanggung jawab
untuk memperbaiki dengan biaya sendiri, segala kerusakan dan kekurangan
pekerjaan yang diketemukan dan yang disebabkan oleh ketidak sesuaian dengan
ketentuan.
Pasal 8
JENIS DAN NILAI KONTRAK
Nilai kontrak
adalah sebesar Rp. ................,- , Terbilang: .............................................dengan
perincian sebagai berikut:
Pasal
9
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga
borongan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100 % menurut formula dan
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah disepakati dalam proses terhadap kontrak
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pembayaran Termin I ( pertama ) sebesar 25 % dari nilai
pekerjaan atau sebesar Rp. .......... Terbilang : .........................................
2.
Pembayaran Termin II ( Kedua ) Sebesar 25% dibayarkan
PIHAK PERTAMA sebesar ..........
Terbilang :......................................
3.
Pembayaran Termin III ( ketiga ) sebesar 25% dibayarkan
PIHAK PERTAMA Sebesar .......
Terbilang : ...................................
4.
Pembayran Termin IV ( Keempat) Sebesar 25 % dibayarkan PIHAK
PERTAMA sebesar ..........
Terbilang : ....................................
5.
Pembayaran dilaksanakan paling lambat 2 ( dua ) minggu
setelah Berita Acara pemeriksaaan / kemajuan pekerjaan yang telah di
tandatangani oleh kedua belah pihak
6.
Apabila ada kekeliruan dalam pembayaran, maka akan
diperhitungkan pada pembayaran berikutnya
7.
Pembayaran ditujukan langsung ke Rekening PIHAK KEDUA
yaitu ke Bank BRI a/c
Pasal 10
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )
1.
Bila dalam waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi keadaan
memaksa ( force majeure ) maka PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan seperti yang telah ditetapkan
2.
Keadaan memaksa ( force majeure ) yang dimaksud Ayat 1
ini adalah adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, yang
mengakibatkan kerusakan pekerjaan
3.
Setiap peristiwa keadaan yang memaksa terjadi pada Ayat
2 Pasal ini harus mendapatkan pengesahan PIHAK PERTAMA secara tertulis
berdasarkan bukti-bukti yang nyata
4.
Keadaan banjir tidak dapat diperhitungkan sebagai
keadaan memaksa ( force majeure ) dalam hal ini telah diperhitungkan dalam
waktu mengajukan panawaran, sehingga segala kerugian yang diakibatkan banjir
sebagai tanggungan PIHAK KEDUA
Pasal 11
DENDA
1.
Apabila batas waktu penyelesaian pekerjaan ( jadwal
penyerahan pertama ) sebagaimana yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi
maka PIHAK KEDUA harus segera melaporkan pada PIHAK PERTAMA sebab-sebab
keterlambatan penyelesaian pekerjaan terebut
2.
Atas keterlambatan PIHAK KEDUA dikenakan denda 2/1000 (
dua perseribu ) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan
setinggi-tingginya 6%
3.
Apabila keterlambatan ini meliputi batas waktu 30 (
tiga puluh ) hari kalender maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan pekerjaan
secara keseluruhannya dan menyerahkab penyelesaian pekerjaan tersebut kepada
PIHAK KETIGA. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima
dari PIHAK PERTAMA
4.
Apabila batas waktu penyelesaian pekerjaan telah lewat
sesuai dengan kontrak maka kontrak pekerjaan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA dianggap dengan sendirinya telah putus kecuali PIHAK PERTAMA mengajukan
permohonan perpanjangan waktu secara tertulis 2 ( dua ) minggu sebelum jatuh
tempo dan PIHAK PERTAMA berhak mengambil
alih pekerjaan PIHAK KEDUA tanpa memberitahukannya kepada PIHAK
KEDUA
Pasal 12
TEGURAN-TEGURAN
PIHAK PERTAMA
akan memberikan teguran kesalahan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan.
Teguran terhadap sesuatu kelalaian maksimum akan di berikan 3 ( tiga ) kali
dalam batas waktu yang wajar. Apabila dlam batas waktu tersebut PIHAK KEDUA
belum mmenuhi kewajiban, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan sangsi berupa salah
satu atau beberapa cara sebagai berikut.
1.
Penangguhan pembayaran harga borongan atau anggaran
pembayaran sampai dengan selesai perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukan.
2.
Penunjukan pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
kesalahan tersebut atas biaya PIHAK KEDUA
3.
Pemutusan kontrak selanjutnya PIHAK PERTAMA akan
mempertimbangkan dan akan menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut.
Pasal 13
PEMBATALAN/PEMUTUSAN SURAT PERJANJIAN
Apabila PIHAK
KEDUA berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA ternyata tidak mampu menyelesaikan
prestasi progress mingguan selama 14 hari kalender sesuai rencana kerja
pelaksanaan ( schedule ) yang sudah disepakati bersama pada pekerjaan Pasal 1
diatas PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Surat Perjanjian secara sepihak.
Pasal 14
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
1.
Pekerjaan tambah / kurang diangggap sah apabila ada
perintah pihak pertama atau yang mewakili PIHAK PERTAMA secara tertulis dengan
menyebutkan perincian pekerjaan secara jelas
2.
Bagi pekerjaan yang
tidak dapat digolongkan pada
jenis kegiatan atau item-item yang termasuk dalam penawaran, maka harga satuan
yang disetujui oleh kedua belah pihak ditetapkan pada saat perintah kerja
diberikan.
Pasal 15
PENGAWASAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Selama
berlangsungnya pekerjaan PIHAK KEDUA ataupun wakil PIHAK kedua yang di tunjuk
dan mempunyai wewenang / kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA harus selalu
berada ditempat pekerjaan untuk menerima dan menyelesaikan segala perintah dan
petunjuk dari PIHAK PERTAMA atau wakil PIHAK PERTAMA yang ditunjuk
Pasal 16
SENGKETA ARBITRASI
1.
Bila terjadi sengketa antara kedua belah pihak
diutamakan penyelesaiannya secara musyawarah
2.
Jika musyawarah tidak ada penyelesaian maka semua
sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan oleh kedua belah
pihak yang mewakili tempat kedudukan hukum yang sah dan tidak berobah di KANTOR
PENGADILAN NEGERI MEDAN
3.
Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian
perselisihan pada pasal ini ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 17
KESELAMATAN KERJA / ASURANSI TENAGA KERJA
1.
PIHAK KEDUA diharuskan mengadakan usaha-usaha untuk
menjamin keselamatan pekerja, sesuai denga peraturan perburuhan yang berlaku
seperti keharusan tersedianya alat pengaman, obat-obatan dan sebagainya
2.
Membayarkan iuran Asuransi Tenaga Kerja ( ASTEK ) bagi
Tenaga Kerja borongan / harian lepas yang melaksanakan pekerjaan yang tertera
dalam kontrak ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 18
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian
pelaksanaan pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di
Medan pada hari, tanggal bulan dan tahun tersebut diatas.
Lembaran pertama / asli dan kedua
dibubuhi materai Rp. 6000 ( enam ribu rupuah ) yang masing-masing sama kekuatan
hukumnya dan lembaran asli yang pertma untuk PIHAK KEDUA, sedangkan
lembaran asli yang kedua untuk PIHAK
PERTAMA
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
......................................
Direktur Utama