Penjelasan mengenai Sabu ini sendiri saya baca dari salah satu postingan teman di fb kepada temannya. Saya memang mencopy paste informasi ini tanpa ijin dari pemilik fb, tapi saya yakin si empunya tidak akan keberatan karena niat saya baik untuk membantu penyebarluasan mengenai masyarakat Sabu, Indonesia. Dan saya pribadi mengucapkan terima kasih buat informasinya.
Sejarah Ringkas Kabupaten Sabu Raijua
Kabupaten Sabu Raijua merupakan Daerah Otonom yang baru terbentuk Tahun 2008 berdasarkan Undang - undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 Nopember 2008, yaitu pemekaran dari Kabupaten Kupang Propinsi Nu...Lihat Selengkapnya
editan :Martin Richard Ronald Takalapeta
- Sebelum masuk pada prosesi Kenoto (Ihi Kenoto dan Hemata Kenoto) terlebih dahulu telah ada kesepahaman terutama dari pihak laki-laki, tentang "mahar" atau materi apa saja yang harus kita "ikat" dan kita "buka" dalam tikar adat nanti.
- Sebelum masuk ke acara Kenoto tentu terlebih dahulu ada acara "Kedakku Kelae" atau yang di kenal dengan nama "Masuk Minta" (Maho Ami). Adapun prosesi awal ini di sepakati dengan penyerahan simbol adat fase pertama:
+ Ai/ei [sarung] (sesuai udu-kerogo ana wobanni/sesuai udu-kerogo mempelai wanita) dengan berpatokan pada "Hubi Ae atau Hubi Iki" [motif pada sarung].
+ Teru'u [Cincin Tunangan] (polos tanpa ukiran, berat sesuai kemampuan pria).
+ Anting, terserah (biasa giwang).
+ Keb'ae [Kebaya] motif tak bermasalah.
+ Nalehu [Sapu Tangan] dan semua atribut kewanitaan (kususnya perangkat dalamnya).
Jika serah-terima selesai oleh ke dua "Mone Ub'a" [Juru Bicara] maka akan dilanjutkan pada fase ke-2, yaitu Kenoto, sesuai dengan kesepakatan.
- Trasdisi Do Hawu (dari pihak wanita) dalam hal ini [mahar/mas kawin/belis] tidak ada yang di titik beratkan (beban) kepada pihak lelaki, karena telah ada dan telah di ketahui bersama syarat-syarat dalam Hemata Kenoto.
- Adapun yg inti dari Mahar itu:
+ KENANA WOPAGA (Sirih yang di keringkan) dengan bentuk seperti di"sate" dan di upayakan sirih ini berbentuk lingkaran seukuran isi luasnya dalam saku (kantong) tepung terigu segitiga biru, kira-kira dimeter lingkaran 30 cm.
+ KENANA WO MURI (sirih hijau), 1/8 saku terigu.
+ KALLA WOHAD'A / WOKOMA (pinang kering yang sudah diiris-iris), dengan volume 1/2 saku terigu.
+ KALLA WOMURI / DOWOBOLO (buah pinang utuh) kira-kira 1/8 saku terigu.
+ CINCIN EMAS, polos (tidak boleh bermotif) sesuai kemampuan pihak lelaki. Yang ini bentuknya HARUS ada Kalung Emas juga. (INGAT! Ini hanya seremonial adat, tidak serta merta dituntut, kalau ada bisa di kalungkan, kalau tidak, tak mengapa).
+ "Daun Sirih". Daun sirih ini, simbol Ihi Kenoto yang sebenarnya, berupa DOI/uang yang di sesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki, dan dalam prosesi Hemata Kenoto, nanti akan di jelaskan berapa lembar yang kalau sekarang di kamuflase dengan hitungan 1 lembar daun sirih sama dengan Rp.100.000 nilai uang.
Adapun bawaan materi yang di sebutkan diatas,
Cara Membawa :
Dimasukan dalam saku terigu dengan susunan (dari bawah);
Kalla wohada
Kalla womuri
Kenana womuri
Kenana wopaga/lingkaran Sirih Kering
Dan "Daun Sirih" di bagian atas"lalu mulut saku terigu itu diikat dengan "Kalung Emas" (Ingat, kalau ada. Dan ini hanya simbol)
- Usai semua pembicaraan di gelar di tikar adat tersebut, maka kesepakatan dibentuk, kesepahaman telah ditemukan. (calon mempelai wanita diturunkan dari Kelaga [balai-balai *ket:rumah di Sabu adalah rumah panggung] atau keluar dari dalam kamar, untuk disematkan Cincin Nikah Adat, dan resmilah kedua mempelai sebagai suami isteri versi adat Do Hawu, dan menandatangani surat nikah adat dari desa/lurah setempat)
Acara lanjutan:
Materi yang tadi (selain daun sirih) dihamburkan di tikar adat, dan para undangan beramai-ramai rebutan.
- Masuk pada tahap akhir:
Ada metode KENOTO AGGO D'ANGNGE (ini habis acara rebutan sirih/pinang, undangan tetap duduk menunggu pai (makan) dan mempelai wanita, usai acara, langsung dibawa/diantar ke rumah mempelai pria/suaminya.
Acara KENOTO biasanya langsung dengan acara pemberkatan pernikahan kudus di gereja (nikah gereja), namun ada juga yang pemberkatan nikah di gereja setelah 2 atau
3 tahun ke depannya.