AMDAL
Definisi:
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) ialah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup (Husein Umar, 2003)
Dalam bahasa inggris dikenal dengan EIA (Environmental Impact Analysis or Environmental Impact Assesment).
Perundangan
Ketentuan AMDAL diatur di dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 05 Tahun 2012.
Secara singkat mengharuskan pelaku usaha/kegiatan (tertera dalam perundangan, jenis usaha apa saja yang diwajibkan,umumnya kategori proyek besar; Cth: pabrik) memiliki dokumen Amdal dan mengajukan perijinannya kepada dinas terkait (BAPEDALDA). Tujuannya agar lingkungan tetap terjaga keseimbangannya dikala pembangunan-pembangunan terus dilaksanakan. Hal ini juga dimaksudkan agar pelaku usaha tidak dengan keleluasaannya membangun kegiatan usahanya tanpa memperhitungan tentang kebaikan lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan semata.
5 KOmponen dalam AMDAL
1. PIL ( Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA ( Kerangka Acuan)
3. ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL ( Rencana Pemantauan Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
UKL/UPL
UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)
UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Definisi
UKL-UPL adalah serangkaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemrakarsa/Penanggung Jawab/Pemilik suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL.
Perundangan
Diatur dan ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010. Secara singkat menyatakan, pelaku usaha seperti yang tidak tertulis dalam pelaku usaha wajib AMDAL, yang melaksanakan kegiatan usaha di atas tanah seluas 2.000m2, diwajibkan memiliki ijin UKKL/UPL dari dinas Bapedalda. Dengan maksud dan tujuan yang sama dengan diberlakukannya AMDAL.